Berita Terkini Nasional
Nasib Bharada E di Kepolisian Jadi Sorotan, Polri Buka Suara
Nasib Bharada E di kepolisian menjadi sorotan setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Polri buka suara.
"Tetapi dalam KUHP itu diatur terkait dengan penghapusan pidana, maka dari itu kita mohon lepas," tegasnya.
Bharada E Sulit Tidur
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi mengungkapkan, kondisi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E jelang sidang putusan Majelis Hakim.
Bharada E telah menjalani sidang dengan agenda dakwaan, pembuktian, tuntutan, hingga duplik.
Kini Bharada E pun tengah menunggu sidang vonis yang bakal digelar Rabu, 15 Februari 2023 mendatang.
Jelang sidang vonis, Bharada E disebut mengalami perubahan pola tidur.
Kondisi tersebut sudah dialami Bharada E sejak dirinya mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada 18 Januari 2023 lalu.
Bharada E dituntut 12 tahun pidana penjara oleh JPU dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Eliezer memang mengalami perubahan pola tidur sejak mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum."
"Jadi kalau malam dia lebih sulit tidur, jadi berubah kalau pagi ngantuknya," kata Edwin, dikutip dari youTube KompasTv, Senin (6/2/2023).
Bharada E Merasa Tertekan
Menurut Edwin, selama pengawasan yang dilakukan pihaknya sejauh ini, Bharada E tak pernah mengalami perubahan siklus tidur yang signifikan.
Namun setelah sidang tuntutan, Bharada E disebut sulit tidur karena mentalnya merasa tertekan.
Edwin menuturkan, tuntutan 12 tahun penjara tersebut merupakan pukulan bagi Bharada E.
"Jadi memang kalau malam sulit tidur, tuntutan itu pukulan buat Eliezer, tuntutan 12 tahun tidak mudah baginya."
Ibu Kaget Anak Bawa Pulang Jam Mewah Ahmad Sahroni Senilai Rp 11,7 Miliar, Langsung Lapor RT |
![]() |
---|
Kompol Cosmas Tahu Driver Ojol Affan Kurniawan Tewas dari Video Viral |
![]() |
---|
Kompol Cosmas Nangis Dipecat dari Polri Buntut Rantis Brimob Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Gegara SMA Bukan di Indonesia, Wapres Gibran Digugat ke PN Jakpus |
![]() |
---|
Driver Ojol di Jakarta 5 Kali Ditraktir dari Malaysia, Wujud Solidaritas Pasca Aksi Demo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.