Berita Lampung
Kecelakaan Maut 2 Truk di Jalinpantim Lampung Tengah, 3 Buruh PT GGP Tewas
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Lampung Tengah, Lampung, Kamis (16/2/2023) sekira pukul 06.00 WIB.
|
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidik
Proses evakuasi dua truk yang mengalami kecelakaan maut di Jalinpantim, Lampung Tengah, Kamis (16/2/2023).
Karena kendaraan tersebut didesain untuk membawa barang.
Dalam pasal 137 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah diatur bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang.
Jadi, pengemudi harus sadar dan berhati-hati agar tidak membawa penumpang menggunakan mobil angkutan.
Selain berbahaya dan memicu kecelakaan lalu lintas, juga ada sanksi tegas.
"Supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di jalan raya," tutupnya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lampung
Sat Polairud Polres Lampung Selatan Bagikan 25 Paket Sembako Kepada Masyarakat |
![]() |
---|
9 Napi Lapas Kalianda Hirup Udara Bebas Usai Dapat Amnesti dari Presiden |
![]() |
---|
Pemasangan Plang di Register 43B Krui Utara Terkendala Penolakan Warga |
![]() |
---|
Pria Beristri di Way Kanan Ditangkap Polisi Diduga Asusila Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
FPKD Lampung Komitmen Berperan Aktif dalam Pembangunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.