Berita Lampung

Kecelakaan Maut 2 Truk di Jalinpantim Lampung Tengah, 3 Buruh PT GGP Tewas

Kecelakaan maut terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Lampung Tengah, Lampung, Kamis (16/2/2023) sekira pukul 06.00 WIB.

|
Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidik
Proses evakuasi dua truk yang mengalami kecelakaan maut di Jalinpantim, Lampung Tengah, Kamis (16/2/2023). 

Karena kendaraan tersebut didesain untuk membawa barang.

Dalam pasal 137 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah diatur bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang. 

Jadi, pengemudi harus sadar dan berhati-hati agar tidak membawa penumpang menggunakan mobil angkutan. 

Selain berbahaya dan memicu kecelakaan lalu lintas, juga ada sanksi tegas.

"Supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di jalan raya," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved