Berita Lampung

Oknum Polsek Jabung Diudga Terlibat Curanmor, Polda Lampung Tunggu Pemeriksaan Propam

Oknum Polsek Jabung Polda Lampung Bripka RAM diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kedaton, Bandar Lampung, Rabu (15/2/2023).

Editor: Indra Simanjuntak
Tribun Lampung/Bayu Saputra
Barang bukti yang diduga milik oknum anggota Polsek Jabung yang terlibat curanmor di Kedaton, Bandar Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Oknum Polsek Jabung Polda Lampung Bripka RAM diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Bumi Manti IV, Kampung Baru, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Rabu (15/2/2023) dini hari.

Polda Lampung masih menunggu hasil pemeriksaan oknum anggota Polsek Jabung Bripka RAM yang terlibat curanmor di Bandar Lampung oleh bidang profesi pengamanan (Bidpropam) bekerja.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, oknum Bripka RAM anggota Polsek Jabung saat ini tengah diperiksa oleh Bidpropam terkait kasus curanmor.

"Jadi dengan kejadian tersebut dan sesuai dengan bidangnya maka Bidpropam akan memeriksa oknum tersebut,"

"Karena Bidpropam ini garda terdepan penegakan disiplin bagi anggota Polri," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi Tribun Lampung, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Polres Lampung Timur Benarkan Ada Oknum Polsek Jabung Curi Motor Kini Terancam Dipecat

Ia mengatakan, oknum polisi melanggar kewenangan dan penyalahgunaan jabatan maka akan diproses.

"Bidpropam akan memeriksa oknum polisi tersebut baik secara disiplin dan kode etik," kata Kombes Pol Pandra.

Ia mengatakan, apalagi melanggar aturan pidana dan maka akan diproses hingga berujung pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Namum semua itu jika oknum polisi tersebut terbukti secara sah bersalah, sehingga PTDH akan ditetapkan," kata Kombes Pol Pandra.

"Tetapi kode etik itu yang menilainya, apakah masih pantas sebagai anggota polri atau tidak,"

"Semuanya harus dipisahkan antara pidana dan kode etiknya," kata Kombes Pol Pandra.

Kombes Pol Pandra mengatakan, oknum Bripka RAM tersebut jika terbukti menyalahgunakan kewenangannya.

"Kalau melanggar hukum pidana maka diproses secara pidana," kata Kombes Pol Pandra

Mantan Kapolres Kepulauan Meranti ini mengatakan, polisi dengan tegas akan memberikan PTDH jika terbukti bersalah.

"Oknum polisi ini akan menjalani sidang oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, kalau saya secara umumnya saja menerangkannya terkait oknum polisi dari Polsek Jabung," kata Kombes Pol Pandra.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved