Berita Lampung

Polres Lampung Selatan Ringkus Satu Pelaku Curas, Tersangka Terpaksa Dilumpuhkan dengan Timah Panas

sorang pelaku curas diringkus Polres Lampung Selatan. Polisi terpaksa menghadiahi pelaku timah panas.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri B
Bedi Adriansyah (30) pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan dan Polsek Sidomulyo, Jumat (15/2/2023). Pelaku diringkus di tempat persembunyiannya di Desa Negeri Pandang, Kalianda, Lampung Selatan. 

Korban lalu menabrakan motornya ke motor yang dikendarai pelaku hingga terjatuh.

"Saat itu pelaku mencabut senjata tajam yang dibawanya dan melukai korban," terang AKP Hendra.

Pelaku kemudian melarikan diri ke arah kebun yang ada di belakang rumah warga.

Sedangkan korban dibawa warga ke rumah seorang bidan untuk mendapatkan perawatan.

Karena luka cukup parah korban dirujuk ke ke Rumah Sakit Umum Daerah Bob Bazar Kalianda.

Korban mengalami luka bacok pada bagian perut dan tangan sebelah kiri.

Korban kemudian melapor ke Polsek Sidomulyo.

Hendra menambahkan, pelaku yang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, kemudian dibawa ke RSUD Bob Bazar untuk mendapatkan perawatan.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Selatan, guna penyelidikan lebih lanjut.

Barang hukri yang diamankan dari tangan pelaku yakni satu Helm warna merah milik pelaku, sepotong singlet berwarna putih yang berlumuran darah milik korban, satu unit sepeda motor beat, warna putih biru milik korban.

"Saat ini kita masih memburu rekan pelaku yang masuk DPO," ungkap AKP Hendra.

Sementara untuk pelaku Bedi, lanjutnya, akan dikenakan pasal Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved