Berita Lampung

Satlantas Polres Lampung Selatan Minta Pelajar Sekolah Yadika Natar Tidak Ikut Geng Motor

Satlantas Polres Lampung Selatan lakukan pembinaan ke pelajar sekolah Yadika Natar agar tertib lalulintas, tidak ikut geng motor dan tawuran.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok Polres Lampung Selatan
Satlantas Polres Lampung Selatan lakukan pembinaan dan penyuluhan pada pelajar ke sekolah Yadika Natar mengenai keselamatan berlalulintas, lalu minta tidak ikut geng motor dan tawuran. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Satlantas Polres Lampung Selatan melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada pelajar ke sekolah Yadika Natar, Kecamatan Natar tentang keselamatan berlalulintas, pada Kamis (16/2/2023).

Selain itu, tujuan Satlantas Polres Lampung Selatan datang ke ke sekolah Yadika Natar, Kecamatan Natar untuk melakukan pembinaan dan penyuluhan agar para siswa tidak terlibat geng motor, balap liar dan tawuran.

Pembinaan dan penyuluhan ke siswa sekolah Yadika Natar, Kecamatan Natar masuk dalam Operasi Keselamatan Krakatau 2023 yang digelar oleh Satlantas Polres Lampung Selatan

Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP Jonnifer Yolandra mengatakan pihaknya melakukan pendidikan masyarakat mengenai keselamatan berlalulintas dan pembinaan serta penyuluhan ke sekolah-sekolah.

"Kemarin kami melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada para pelajar di sekolah Yadika Natar, hasil yang ingin kami capai yakni para siswa SMA Yadika Natar tidak terlibat dan ikut serta dalam Tawuran," kata Jonnifer, Jumat (17/2/2023).

Selain itu, tujuan pihaknya ke sekolah Yadika Natar tersebut agar para siswa SMK Yadika Natar tidak terlibat dalam geng motor.

Baca juga: Satlantas Polres Lampung Selatan Bagi-bagi Helm Gratis Saat Ops Keselamatan Krakatau

Serta, Dirinya berharap para siswa di SMP Yadika Natar lebih meningkatkan kesadaran untuk tertib berlalu lintas.

Karena, kata Jonnifer, salah satu pelanggaran lalu lintas terbanyak pada Operasi Keselamatan Krakatau 2023 ini ialah pengendara di bawah umur, yakni 70 kasus.

Maka dari itu, Jonnifer mengimbau kepada masyarakat, terutama untuk orangtua jangan memberikan atau memperbolehkan anak dibawah umur untuk membawa kendaraan, demi keselamatannya.

Selain itu, pelanggaran lalu lintas yang paling banyak lainnya yakni pengendera motor tidak memakai helm, sebanyak 70 kasus.

Oleh karena itu, pihaknya membagi-bagikan helm gratis bagi pengendara motor yang tidak memakai helm.

Dirinya juga mengimbau kepada pengendara sepeda motor untuk menggunakan helm Standar Negara Indonesia (SNI) dan memastikan helm sudah terkunci (klik).

Untuk pengendara roda empat atau mobil, Ia pun mengimbau untuk selalu memakai sabuk pengaman sebelum berpergian.

Pelanggaran lalu lintas lainnya, kata Jonnifer, kendaraan yang melawan arus, sebanyak 70 kasus.

Untuk itu, dirinya mengimbau pengendara untuk selalu mematuhi peraturan lalulintas.

Ia juga meminta kepada para pengendara untuk tidak melawan arus, dan memutar balik di tempat yang seharusnya.

Pelanggaran lainnya, kendaraan Over Dimention Over Load (ODOL), penggunaan strobo sebanyak 45 kasus.

Operasi Keselamatan Krakatau 2023 yang digelar SatLantas Polres Lampung Selatan ini berada di 8 titik lokasi yakni di Bakauheni, simpang Gayam, Kalianda, Sidomulyo, Katibung, Natar, Tanjung Bintang, Branti.

"Upaya yang kami lakukan, tindakan premetif dengan cara melakukan pembinaan dan penyuluhan ke sekolah-sekolah dan desa, melaksanakan Dikmas Lantas, sosialisasi di radio dan medsos di Instagram dan Facebook kami SatLantas Polres Lampung Selatan, mengenai keselamatan berlalulintas," katanya.

Upaya lainnya dengan cara preventif, kata Jonnifer, dengan cara melaksanakan patroli di tempat-tempat yang rawan terjadi pelanggaran lalulintas.

Jonnifer Yolandra mengatakan dalam Operasi Keselamatan Krakatau 2023 kali ini pihaknya fokus pada 5 target sasaran.

Target sasaran yang pertama, pengendaraan roda dua atau sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau bising.

Karena hal itu, kata Jonnifer, melanggar ketentuan Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (3) undang-undang nomor 22 tahun 2009.

Lanjut Jonnifer, pengendaraan roda dua atau sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau bising bisa dijatuhi hukuman paling lama satu bulan kurungan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Lalu, kata Jonnifer, target sasaran berikutnya kendaraan yang over dimention and over load (Odol) atau tidak sesuai standar pabrik.

Karena kendaraan yang over dimention and over load (Odol) atau tidak sesuai standar pabrik melanggar Pasal 277 Jo Pasal 50 aya (1) undang-undang nomor 22 tahun 2009.

Dengan sanksi paling lama penjara satu tahun atau denda Rp 24 juta.

Kemudian, target sasaran berikutnya kendaraan yang memakai sirine, rotator, atau strobo.

Karena kendaraan yang memakai sirine, rotator, atau strobo itu melanggar Pasal 287 ayat (4) Jo Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf F atau pasal 134 undang-undang nomor 22 tahun 2009.

Dengan sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda sebesar Rp 250 ribu.

Selanjutnya, target sasaran berikutnya kendaraan yang memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor tidak sesuai.

Karena kendaraan yang memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor tidak sesuai tersebut melanggar Pasal 280 Jo Pasal 68 ayat (1) undang-undang nomor 22 tahun 2009.

Dengan sanksi paling lama dua bulan kurungan atau denda sebesar Rp 500 ribu.

Dan target sasaran berikutnya pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak memggunakan helm.

Melanggar ketentuan Pasal 291 ayat (1), (2) Jo Pasal 106 ayat 8 undang-undang nomor 22 tahun 2009.

Dengan sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda sebesar Rp 250 ribu.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved