Berita Lampung
Polres Lampung Selatan Bebaskan 4 Terduga Pelaku Perampas Ponsel di Lubuk
Satreskrim Polres Lampung Selatan bebaskan 4 terduga pelaku pencurian dengan kekerasan ponsel milik tiga korban karena tidak terbukti.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Satreskrim Polres Lampung Selatan, Polda Lampung membebaskan empat terduga pelaku pencurian dengan kekerasan.
Empat pelaku sempat ditahan Satreskrim Polres Lampung Selatan, Polda Lampung selama 13 hari karena dugaan pencurian dengan kekerasan untuk tiga ponsel milik tiga korban.
Satreskrim Polres Lampung Selatan, Polda Lampung membebaskan empat pelaku terduga pelaku pencurian dengan kekerasan dengan restorative justice setelah ada perdamaian kedua belah pihak.
Sebelumnya, Andrian Bagas (18), MR (15), Sukur (43), Suraila Opanda (28), warga Desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo diduga melakukan tindak pidakan pencurian dengan kekerasan di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Lubuk Luar, Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda, Minggu (29/1/2023) sekira pukul 04.00 WIB.
Kemudian, keempatnya disangkakan dengan pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan, karena tiga korban F (19) warga Kelurahan Bumiagung, EP (21) warga Desa Sukatani dan AR (19) warga Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, babak belur hingga dirawat di rumah sakit.
Akhirnya, pada Rabu (15/2/2023) empat pelaku yang diduga melakukan tindak pidakan pencurian dengan kekerasan terhadap tiga orang korbannya, dapat menghirup udara bebas, dengan cara restorative justice.
Baca juga: Polres Lampung Selatan Ringkus Satu Pelaku Curas, Tersangka Terpaksa Dilumpuhkan dengan Timah Panas
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra menjelaskan keempatnya tidak terbukti melakukan curas.
"Mereka bukan melakukan curas, akan tetapi kawannya yang DPO," kata Hendra, Sabtu (18/2/2023).
Perbuatan yang dilakukan keempat tersangka yakni pengeroyokan.
Kemudian para korban mengajukan restorative justice (RJ) dan berujung perdamaian oleh kedua belah pihak.
"Hasil RJ sepakat kedua belah pihak berdamai," jelansya.
Hal senada diungkap Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menjelaskan kasus pencurian tidak terbukti.
Sebelumnya, keempatnya disangkaan dengan pasal 170 KUHP yakni pengeroyokan.
"Pencurian tidak terbukti, tapi disangkaan dengan pasal pengeroyokan," kata Edwin.
Selanjutnya kedua pihak meminta atau memohon restorative justice dan hasilnya sepakat berdamai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kasat-reskrim-polres-lampung-selatan-akp-hendra-saputra-1822023.jpg)