Polres Lampung Timur
Rudapaksa Anak Tiri Usia 11 Tahun, Pria Ini Dibekuk Polres Lampung Timur Polda Lampung
Jajaran Polsek Batanghari, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, menggelandang seorang pria karena berbuat asusila terhadap anak tirinya.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Jajaran Polsek Batanghari, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, menggelandang seorang pria karena melakukan asusila terhadap anak tiri.
Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar melalui Kasi Humas AKP Holili mengungkapkan, pelaku BS (37) merupakan warga Kecamatan Batanghari.
Korbannya merupakan anak tiri pelaku berinisal RA yang baru berusia 11 tahun.
"Peristiwa pencabulan terhadap korban diduga telah dilakukan tersangka sebanyak 4 kali, di dalam kamar dirumahnya," beber Holili, Sabtu (18/2/2023).
Selain mencabuli anak tirinya, ternyata tersangka juga diduga telah melakukan tindakan kekerasan alias KDRT terhadap istrinya.
Baca juga: Kapolres Tanggamus Polda Lampung Tekankan Masyarakat Jadi Polisi Diri Sendiri
Baca juga: Masyarakat Dorong Polres Tanggamus Polda Lampung Razia Motor Bodong, Jangan Biarkan Bebas Melenggang
Petugas Kepolisian Polsek Batanghari yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut segera bertindak cepat meringkus tersangka.
"Berikut kami amankan barang bukti berupa hasil visum dan pakaian korban," tandas dia.
(Tribunlampung.co.id)
Kapolres Lampung Timur Salurkan Sembako untuk Lansia di Sumur Kucing |
![]() |
---|
Kapolres Lamtim Apresiasi Satlantas atas Prestasi dan Inovasinya |
![]() |
---|
Polsek Way Jepara Amankan Sopir Truk Ekspedisi yang Gelapkan Uang Jalan |
![]() |
---|
Tiga Penyalahguna Obat Berbahaya Dicokok Polres Lampung Timur |
![]() |
---|
Duka untuk Affan, Polres Lampung Timur Ajak Mahasiswa dan Masyarakat Doa Bersama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.