Polres Lampung Timur

Rudapaksa Anak Tiri Usia 11 Tahun, Pria Ini Dibekuk Polres Lampung Timur Polda Lampung

Jajaran Polsek Batanghari, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, menggelandang seorang pria karena berbuat asusila terhadap anak tirinya.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi - Jajaran Polsek Batanghari, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, menggelandang pria pelaku asusila anak tiri. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Jajaran Polsek Batanghari, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, menggelandang seorang pria karena melakukan asusila terhadap anak tiri.

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar melalui Kasi Humas AKP Holili mengungkapkan, pelaku BS (37) merupakan warga Kecamatan Batanghari.

Korbannya merupakan anak tiri pelaku berinisal RA yang baru berusia 11 tahun. 

"Peristiwa pencabulan terhadap korban diduga telah dilakukan tersangka sebanyak 4 kali, di dalam kamar dirumahnya," beber Holili, Sabtu (18/2/2023).

Selain mencabuli anak tirinya, ternyata tersangka juga diduga telah melakukan tindakan kekerasan alias KDRT terhadap istrinya.

Baca juga: Kapolres Tanggamus Polda Lampung Tekankan Masyarakat Jadi Polisi Diri Sendiri

Baca juga: Masyarakat Dorong Polres Tanggamus Polda Lampung Razia Motor Bodong, Jangan Biarkan Bebas Melenggang

Petugas Kepolisian Polsek Batanghari yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut segera bertindak cepat meringkus tersangka.

"Berikut kami amankan barang bukti berupa hasil visum dan pakaian korban," tandas dia.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved