Berita Terkini Nasional
Tentukan Nasib Bharada E di Kepolisian, Polri Jadwalkan Sidang Etik Richard Eliezer
Nasib Richard Eliezer atau Bharada E di kepolisan akan ditentukan oleh sidang etik Polri.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Setelah menjalani proses pidana, kini Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang etik di kepolisian.
Hasil sidang etik tersebut, akan menentukan nasib karier Bharada E di kepolisian.
Saat ini, Mabes Polri akan menjadwalkan pelaksaan sidang etik Bharada E.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Sidang Etik bagi Eliezer sudah dijadwalkan dan dalam waktu dekat akan segera digelar.
Baca juga: Alasan Nikita Mirzani Tak Setuju Richard Eliezer Divonis Ringan 1,5 Tahun Penjara
Dedi pun berjanji pihaknya akan menyampaikan lebih detail terkait jadwal dan hasil Sidang Etik Eliezer kepada publik.
"Saya sudah tanyakan, memang sudah dijadwalkan, Insyaallah dalam waktu tidak terlalu lama akan digelar."
"Apabila sudah ada jadwal sidang dan hasilnya, tentunya akan saya sampaikan juga kepada teman-teman media," kata Dedi dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (17/2/2023).
Ketika ditanya peluang Elizer untuk tetap menjadi anggota Polri, Dedi mengaku tidak bisa mendahului putusan Komisi Sidang Etik.
Karena hasil Sidang Etik Eliezer nantinya merupakan keputusan kolektif kolegial dari Komisi Kode Etik.
"Ya saya tidak bisa mendahului keputusan."
"Karena ini merupakan keputusan kolektif kolegial yang nantinya akan diputuskan oleh Komisi Kode Etik," terang Dedi.
Lebih lanjut Dedi menuturkan, hasil keputusan Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis Eliezer akan menjadi pertimbangan bagi Propam Polri untuk menggelar pelaksanaan Sidang Etik Eliezer.
"Saya rasa dari hasil keputusan Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sudah diputuskan jadi pertimbangan dari Propam akan segera menggelar pelaksanaan Sidang Kode Etik tersebut," imbuhnya.
Baca juga: Kapolri Listyo Sigit Bicara Nasib Richard Eliezer di Kepolisian Setelah Divonis 1,5 Penjara
Vonis Richard Eliezer Berkekuatan Hukum Tetap, Pengadilan Serahkan ke Jaksa untuk Eksekusi Hukuman
Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, satu tahun enam bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, berkekuatan hukum tetap.
Hal ini menindaklanjuti tak ada upaya hukum banding yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto menyatakan, selanjutnya Richard Elizer akan diserahkan kepada jaksa untuk eksekusi hukuman.
"Benar, putusan Eliezer inkracht karena tidak ada upaya hukum banding," kata Djuyamto dikutip dari KOMPAS.TV, Jumat (17/2/2023).
Menurutnya, jaksa sudah bisa melaksanakan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Prosesnya tinggal pelaksanaan putusan oleh jaksa selaku eksekutor putusan," ujarnya.
Djuyamto menerangkan bahwa waktu pelaksanaan putusan hukum Bharada Eliezer tersebut ditentukan oleh jaksa.
Perkara Bharada E Inkrah
Vonis 1 tahun 6 bulan penjara bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E takkan lanjut ke tahap banding.
Pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan tak melakukan upaya hukum lanjutan.
Maka dari itu, putusan Majelis Hakim atas hukuman 18 bulan bagi Richard telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Kemarin saya mendengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer tidak menyatakan banding. Dan kami tidak banding. Inkrahlah putusan ini, sehingga mempunyai kekuatan tetap," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Pemuda Kembalikan Mangkuk yang Diambil dari Rumah Sri Mulyani seusai Gencar Penangkapan |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 5 Orang Terkait Kebakaran Markas Gegana di Jakpus |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Uya Kuya Disarankan Kembali pada Profesi Lama |
![]() |
---|
Meninggal Saat Unjuk Rasa, Jenazah Mahasiswa Amikom Tidak Diautopsi |
![]() |
---|
Penyebab Markas Gegana di Jakpus Kebakaran, Diduga Puntung Rokok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.