Berita Lampung

Inspektur Pesisir Barat Lampung Hendri Dunan Pertanyakan Alasan Heri Kiswanto Jabat Ketua Bawaslu

Heri Kiswanto jabat Ketua Bawaslu Pesisir Barat Lampung, Inspektur Hendri Dunan sebut dia pernah disanksi DKPP maka ancam adukan lagi ke DKPP.

Penulis: saidal arif | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Inspektur Pemkab Pesisir Barat Hendri Dunan tanyakan alasan Heri Kiswanto ditunjuk jadi Ketua Bawaslu karena pernah disanksi DKPP, maka dirinya akan adukan lagi ke DKPP. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Inspektur Pesisir Barat, Lampung Hendri Dunan mempertanyakan hasil sidang pleno penetapan Ketua Bawaslu Pesisir Barat yang baru.

Kini Ketua Bawaslu Pesisir Barat Lampung yang baru dijabat Heri Kiswanto setelah gantikan Irwansyah dan itu dipertanyakan Inspektur Pesisir Barat Hendri Dunan.

Sebab menurut Hendri Dunan yang kini menjabat Kepala Inspektorat Pesisir Barat Lampung, Heri Kiswanto juga pernah terkena sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

" Apakah etis itu dilakukan,  bukankah DKPP juga menjatuhkan sanksi kepada Heri Kiswanto," ungkapnya, Minggu (19/2/2023).

Dirinya juga mempertanyakan dasar atas penunjukan Ketua Bawaslu Pesisir Barat yang baru tersebut.

Sementara kata Hendri, hasil pleno Bawaslu Pesisir Barat pada Jumat (17/2/2023) yang lalu telah menyepakati Heri Kiswanto sebagai Ketua Bawaslu.

Baca juga: Bawaslu Pesisir Barat Lampung Gelar Rapat Pleno Pemilihan Ketua, Heri Kiswanto Gantikan Irwansyah

Ia mengancam jika hal tersebut tetap dilakukan, maka pihaknya tidak akan segan membawa masalah tersebut kembali ke meja DKPP.

"Kalau hal ini dilakukan, kami akan bawa lagi masalah ini ke DKPP," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Inspektur Pesisir Barat Henri Dunan juga telah mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu KPU Kabupaten Pesisir Barat, yaitu Irwansyah,  Abd. Kodrat, dan Heri Kiswanto ke DKPP.

Terkait dugaan pelanggaran kode etik tentang penunjukan atau penetapan Kepala Sekretariat Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

Lalu DKPP memutuskan Irwansyah dicopot dari Ketua Bawaslu Pesisir Barat.

Setelah itu diadakan pleno dan diputuskan Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, Lampung dijabat Heri Kiswanto.

Heri Kiswanto menggantikan Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Lampung sebelumnya, Irwansyah.

Pergantian Ketua ini dilakukan dalam rapat pleno Bawaslu Pesisir Barat, Lampung, Jumat (17/2/2023).

"Berdasarkan sidang pleno yang kami lakukan hari ini, kami bertiga sudah menyepakati Heri Kiswanto sebagai Ketua Bawaslu Pesisir Barat yang baru," ungkap Irwansyah kepada Tribun Lampung.

Langkah tersebut diambil menyusul putusan dari DKPP yang memberhentikan Irwansyah dari jabatan Ketua Bawaslu Pesisir Barat.

Sebab terkena pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu perkara nomor 46-PKE-DKPP/XII/2022.

Dikatakannya, hasil rapat pleno tersebut akan segera disampaikan pihaknya kepada Bawaslu Provinsi Lampung.

"Kalau untuk kapan pelantikan Ketua Bawaslu yang baru sebenarnya tidak ada, karenakan pleno ini sendiri merupakan putusan tertinggi yang ada," bebernya.

"Sebenarnya kalaupun akan dilakukan pelantikan segala macam bisa saja, tapi kita juga meninjau anggaran yang ada," sambungnya.

Lanjutnya, Ketua Bawaslu Pesisir Barat yang baru terpilih saat ini sedang dalam dinas luar di Bandar Lampung.

"Makanya tadi kita pleno, dia menggunakan video call," ucapnya.

Ditambahkanya, berdasarkan aturan yang ada ketika jumlah Komisioner Bawaslu hanya tiga orang maka Kordiv SDMO itu melekat kepada ketua.

"Maka secara otomatis koordinator devisi kami berdua Heri Kiswanto juga dilukir," ucapnya.

"Saya menjadi Divisi Hukum, Pencegahan, Humas dan Hubal sementara Heri jadi Kordiv SDMO," lanjutnya.

Dirinya berharap Ketua Bawaslu yang baru bisa memberikan kinerja yang lebih baik lagi.

Baca juga: DKPP Berhentikan Ketua Bawaslu Pesisir Barat Lampung Langgar Pembentukan Sekretariat Panwaslu

Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia ( DKPP ) mengabulkan aduan pengadu terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 46-PKE-DKPP/XII/2022.

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian Irwansyah dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat Lampung karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Putusan DKPP tentang pemberhentian Irwansyah dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat Lampung tertuang dalam putusan nomor: 46-PKE-DKPP/XII/2022 dan dapat diunduh pada laman www.dkpp.go.id. 

Putusan DKPP tentang pemberhentian Ketua Bawaslu Pesisir Barat dikeluarkan pada Rabu (15/02/2023).

Irwansyah merupakan pihak Teradu I dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) nomor 46-PKE-DKPP/XII/2022. 

Sanksi tersebut juga dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP di Jakarta. 

Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo melalui keterangan tertulis menyampaikan sanksi-sanksi yang dikeluarkan DKPP.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Teradu I Irwansyah selaku Ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo. 

Majelis menilai tindakan teradu I mengeluarkan surat Nomor 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 perihal Pembentukan Kesekretariatan Panwaslu Kecamatan tanpa melalui mekanisme pleno tidak dibenarkan secara hukum maupun etika. 

Selain itu, tindakan teradu I menerbitkan surat Nomor 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 bertentangan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/HK.01/K1/10/2022.

“Pembentukan Sekretariat Panwaslu Kecamatan merupakan wewenang Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota bukan wewenang dari teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat,” ungkap anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. 

Surat Nomor 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 ini juga diterbitkan tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan Ahmad Tambat yang masih berkedudukan sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat saat itu. 

“Tindakan teradu I juga berdampak pada hubungan yang tidak harmonis antar stakeholder yaitu Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat in cassu Pemda Kabupaten Pesisir Barat,” pungkasnya. 

Atas pertimbangan tersebut, Teradu I terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf a, Pasal 15 huruf c, d dan f, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 

Sementara itu, Teradu III dalam perkara yang sama atas nama Heri Kiswanto dijatuhi sanksi peringatan.

Sedangkan Teradu II atas nama Abd. Kodrat  direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 

Sebagai informasi, sidang pembacaan putusan ini dipimpin Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis. 

Bertindak sebagai anggota majelis yakni I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah.

(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved