Berita Terkini Nasional

Alasan Bharada E Tak Dipecat dari Polri dan Didemosi Selama 1 Tahun

Bharada E telah menjalani sidang etik dan profesi, Rabu (22/2/2023). Hasilnya tidak dipecat dari Polri.

Editor: taryono
Tribunnews.com
Bharada E telah menjalani sidang etik dan profesi, Rabu (2222023). Hasilnya tidak dipecat dari Polri. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah menjalani sidang etik dan profesi, Rabu (22/2/2023).

Hasil sidang etik tersebut menyebutkan jika Bharada E tetap jadi anggota Polri dan mendapat sanksi didemosi selama 1 tahun.

Pasalnya, Bharada E telah melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Wujud perbuatan, terduga pelanggar telah melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di kompleks Polri Duren Tuga Nomor 46 Jakarta Selatan serta menggunakan senjata api Polri jenis pistol merek Glock nomor senpi MPF851 tidak sesuai dengan ketentuan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Namun, Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri mempunyai pertimbangan hukum atau hal-hal yang meringankan dalam putusan untuk Bharada E.

Baca juga: Tak Dipecat dari Polri dan Hanya Didemosi 1 Tahun, Bharada E Tak Ajukan Banding

Pertama, kata Ramadhan, Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pidana.

Kedua, terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.

"Ketiga, terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana pengadilan negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi," ungkapnya.

Keempat, terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.

"Kelima, terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari," jelasnya.

Keenam, adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua.

Dimana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa sehingga keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf.

"Ketujuh, semua tindakan yg dilakukan terduga pelanggar dlm keadaan terpaksa dan karena tifak berani menolak perintah atasan," jelasnya.

Kedelapan, terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara Ferdy Sambo karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara Ferdy Sambo dengan terduga pelanggar sangat jauh.

Baca juga: Hasil Sidang Etik Bharada E: Tetap Jadi Anggota Polri dan Didemosi 1 Tahun

Kesembilan, dengan bantuan terduga, pelanggar yang mau bekerja sama dan memeberikan keterangan yg sejujurnya sehinga perkara menjnggalnya Brigadir J dapat terungkap.

Adapun pasal yang dilanggar Bharada E adalah Pasal 13 ayat 1 pp nomor 1 tahun 2003 ttg pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau pasal 8 huruf b dan huruf c dan atau pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Sebelumnya, sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E rampung.

Hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.

Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP dan dua anggota yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.

"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ucapnya.

Pesan Orangtua Brigadir J

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mempunyai keinginan kembali jadi anggota Polri hingga ibunda dari Brigadir J, Rosti Simanjuntak memberi pesan menyentuh.

Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menaruh harapan besar kepada Bharada E ketika kembali jadi anggota Polri.

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengharapkan supaya Bharada E tidak mudah terpengaruh dengan hal-hal yang dapat menyesatkan kehidupannya.

Rosti Simanjuntak, buka suara soal keinginan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) kembali menjadi anggota Polri setelah selesai menjalani hukumannya.

Dia memberikan pesan penting ke Bharada E tersebut.

Rosti Simanjuntak berharap agar Richard Eliezer tak menjadi arogan dan serakah.

Termasuk, menjadi orang yang gila jabatan.

"Untuk (Richard Eliezer) jadi anak jangan mudah tergiur dengan segala iming-iming atasan karena jabatan atau apapun itu yang bisa menyesatkan hidup dia."

"Eliezer sudah datang dan sujud di hadapan kami dari awal persidangan, semoga kata jujurnya bisa dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan."

"Tidak jadi arogan, serakah, hanya memikirkan dirinya sendiri, berjalanlah dia di jalan positif terutama di jalan yang dikehendaki Tuhan."

"Itulah harapan kami sebagai orang tua kepada Eliezer," kata Rosti Simanjuntak sambil menangis dikutip dari TribunJakarta.com.

Tetap Sesalkan Tembak Brigadir J

Sebagai seorang ibu yang kehilangan anaknya, Rosti tetap bersedih dan menyesalkan peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Karena pembunuhan itu membuatnya harus rela melepas kepergian anaknya untuk selama-lamanya.

Meski divonis ringan yakni 1,5 tahun oleh Majelis Hakim, kata Rosti, Richard Eliezer tetap menjadi orang pertama yang menembak Brigair J.

Untuk itu, Rosti berharap Richard Eliezer benar-benar bertaubat atas tindakannya yang melawan hukum.

Jangan sampai, kata Rosti, pertaubatannya dilakukan hanya karena terdesak atau mengedepankan kepentingan tertentu.

Hal itu diungkapkan Rosti sesaat setelah sidang vonis Richard Eliezer selesai dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Memang kami keluarga telah mempercayai Majelis Hakim sebagai panjang tangan Tuhan yang telah memberikan vonis Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan, biarlah almarhum Yosua melihat dari surganya Ya Tuhan,"

"Eliezer dipakai Tuhan untuk bertobat, benar-benar bertobat jangan hanya disaat terdesak."

"Ini perkataan seorang ibu kepada Eliezer dan semuanya."

"Eliezer, Tuhan yang melihat, almarhum Yosua yang tidak bisa saya peluk lagi biarlah dia bersama Tuhan di surga."

"Walaupun Eliezer hujami anakku dengan peluru yang sangat panas itu, saya menyerahkan dan percaya kepada Hakim, kami keluarga menerima," kata Rosti Simanjuntak, dikutip dari TribunJakarta.com.

Kembali ke Polri, Kebanggan Richard Eliezer

Melalui Kuasa Hukumnya, Ronny Talapessy, Richard Eliezer berharap mendapatkan kesempatan untuk bisa bergabung lagi menjadi anggota Brimob.

Bagi Richard Eliezer, menjadi anggota Brimob adalah kebanggannya.

Hal ini disampaikan Ronny Talapessy sesaat setelah sidang vonis terhadap Richard Eliezer selesai digelar, Rabu (15/2/2023).

"Kebanggannya, Richard Eliezer, adalah bisa bergabung lagi menjadi anggota Brimob, itu adalah kebanggannya," kata Ronny Talapessy, dikutip dari tayangan Kompas Tv.

Kendati demikian, kata Ronny, kliennya tetap akan kooperatif dalam menjalani masa hukumannya dulu.

Lebih lanjut, pihaknya juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari berbagai pihak sehingga vonis Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Richard menyampaikan terimakasih atas semua dukungan dari masyarakat Indonesia."

"Kami sangat berterimakasih ini adalah kemenangan untuk orang kecil dan untuk kita semua."

"Kami juga mengucapkan terima kasih atas maaf yang diberikan oleh keluarga Yosua (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J)," lanjut Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved