Berita Terkini Nasional

Tak Dipecat dari Polri dan Hanya Didemosi 1 Tahun, Bharada E Tak Ajukan Banding

Bharada E  menyatakan tak mengajukan banding atas sanksi yang dia terima, yakni mutasi dan demosi satu tahun dari Komisi Kode Etik Polri.

Editor: taryono
youtube
Bharada E  menyatakan tak mengajukan banding atas sanksi yang dia terima, yakni mutasi dan demosi satu tahun dari Komisi Kode Etik Polri. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E diputus oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tetap jadi anggota Polri dan didemosi 1 tahun.

Sidang etik terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Mengenai putusan sidang etik tersebut, Bharada E  menyatakan tak mengajukan banding atas sanksi yang dia terima, yakni mutasi dan demosi satu tahun.

Hal ini terungkap saat Bharada E menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

"Bharada E menyatakan menerima (putusan) dan tidak menyatakan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Baca juga: Hasil Sidang Etik Bharada E: Tetap Jadi Anggota Polri dan Didemosi 1 Tahun

Ramadhan mengatakan sanksi tersebut sudah mulai dijalani oleh Bharada E setelah dirinya menerima salinan putusan tersebut.

Sebelumnya, sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E rampung.

Hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.

Sidang etik dan profesi terhadap Bharada E itu dipimpin oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP, dan dua anggota yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni, dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.

"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ucapnya.

Ferdy Sambo Tak Hadir

Baca juga: Hasil Sidang Etik, Bharada E Diputuskan Tetap sebagai Anggota Polri

Sidang etik terhadap Bharada E hari ini juga menghadirkan sejumlah sanksi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved