Polres Tulangbawang
Dua Pengedar Sabu Diringkus Jajaran Polres Tulangbawang Polda Lampung
Dua pengedar narkotika jenis sabu tak berkutik saat diringkus petugas dari Satresnarkoba Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Dua pengedar narkotika jenis sabu tak berkutik saat diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
Pelaku SN (37) berprofesi wiraswasta warga Jalan Cokro Aminoto, Kelurahan Menggala Kota dan DR (19) yang juga wiraswasta warga Jalan IV, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, ini diciduk Kamis (16/2/2023) pukul 16.00 WIB.
"Kami berhasil menangkap dua orang pengedar sabu, mereka ditangkap saat berada di Jalan Cokro Aminoto, Kelurahan Menggala Kota," kata Kasatresnarkoba Polres Tulangbawang, Polda Lampung, AKP Aris Satrio Sujatmiko, Rabu (22/2/2023).
Dari tangan para pelaku disita barang bukti berupa plastik klip yang berisi sabu berat 0,25 gram, plastik klip besar yang berisi beberapa plastik klip kosong, HP Oppo warna silver, dompet warna merah, alat hisap sabu (bong), pyrex, dan kunci kontak sepeda motor.
Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Pelaku Curas di Candipuro Diringkus Polres Lampung Selatan Polda Lampung Setelah Lukai Polisi
Baca juga: Polres Lamtim Polda Lampung Gotong Royong Bantu Korban Angin Puting Beliung di Braja Yekti
"Ancamannya pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," terangnya.
Menurut Alumni Akpol 2013, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua pengedar sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala.
Informasi yang didapat bahwa di Jalan Cokro Aminoto, Kelurahan Menggala Kota, sedang ada transaksi narkotika.
"Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada dua pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan," ujar Aris.
"Lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu beserta alat hisap sabu (bong)," tukas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
(Tribunlampung.co.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Dua-pengedar-sabu-diringkus.jpg)