Polres Lampung Selatan
Dua Pelaku Pengeroyok hingga Korbanya Meninggal Dibekuk Polsek Natar Polda Lampung
Tim Opsnal Satreskrim Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, bekuk kakak beradik PS dan FR, pelaku pengeroyok hingga korban tewas.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Tim Opsnal Satreskrim Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, berhasil menangkap kakak beradik PS (35) dan FR (29), pelaku pengeroyok yang sebabkan korbannya sampai meninggal dunia.
Warga Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, itu dibekuk jajaran Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, Rabu (22/2/2023) sekira pukul 14.00 WIB.
"Keduanya melakukan pengeroyokan di depan rumah korbannya OS (30) hingga meninggal di Desa Hajimena, Natar pada 4 Desember 2022 lalu," ungkap Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, AKP Hendra Saputra, Kamis (23/2/2023)
Kronologis kejadian bermula saat OS mendatangi rumah pelaku PS sambil marah karena pelaku mempunyai hutang kepada temannya.
OS bahkan merusak pintu dan jendela rumah pelaku. Merasa tidak terima pelaku PS mengajak adiknya FR mengejar korban.
Baca juga: Polres Lampung Utara Polda Lampung Tangkap Pencuri Sepeda Motor Modus Rusak Jendela Kamar
Baca juga: Polres Tulangbawang Polda Lampung Lakukan Khitan Gratis di Ponpes Al Qudsi
"Sesampai di rumah korban terjadilah pertengkaran tidak seimbang antara 2 orang pelaku melawan korban," terang Hendra.
Saat itu korban memegang sebilah golok sedangkan 2 pelaku masing-masing memegang sebilah balok kayu.
Di perkelahian tersebut pelaku FR berhasil memukul kepala korban sebanyak 1 kali hingga membuat korban langsung terjatuh ke lantai tidak sadarkan diri.
"Kemudian korban dibawa keluarganya ke RSUAM Bandar Lampung dan keesokan harinya korban dinyatakan meninggal dunia," tambahnya.
Saat ini dua orang pelaku berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya di Desa Hajimena, Kecamatan Natar.
"Dua pelaku sudah diamankan berikut barang bukti ke Polsek Natar guna penyelidikan lebih lanjut," beber dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 170 ayat (3) KUHP.
(Tribunlampung.co.id)
| Bhabin Polsek Candipuro Polda Lampung Sambang Petani Terong di Desa Cintamulya |
|
|---|
| Cegah Macet, Satlantas Polres Lampung Selatan Patroli Malam Hari di Jalinsum |
|
|---|
| Bhabin Polres Lamsel: Poskamling Jadi Garda Terdepan Kamtibmas |
|
|---|
| Bhabinkamtibmas Hadiri Launching Poskamling di Desa Bakauheni |
|
|---|
| Polwan Polres Lamsel Ingatkan Pelajar soal Narkoba dan Tawuran |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.