Berita Lampung

Komisi III DPR RI Minta Revisi Peraturan Bersama 2 Menteri Terkait Pendirian Rumah Ibadah

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mendorong pemerintah merevisi peraturan Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari (kiri) dan Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto. Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengaku, peraturan bersama dua menteri terkait pendirian rumah ibadah menjadi sumber masalah kerukunan umat beragama di indonesia. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mendorong pemerintah merevisi peraturan bersama dua Menteri Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah.

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengaku, peraturan bersama dua menteri terkait pendirian rumah ibadah menjadi sumber masalah kerukunan umat beragama di indonesia.

Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari setelah terjadinya upaya pembubaran jemaat Gereja Kristen Kemah Daud di Rajabasa Jaya, Bandar Lampung yang sempat viral di sosial media. 

"Belajar dari kasus ini, saya akan mendorong untuk dilakukan revisi pencabutan atau revisi terhadap SKB dua menteri itu,"

"Karena itu sebenarnya akar masalahnya orang menganggap bahwa dengan adanya Peraturan Bersama dua menteri ini seolah-olah membolehkan untuk melakukan pelarangan ibadah," ungkap Tobas, sapaan akrab Taufik Basari, Kamis (23/02/2023).

Baca juga: AKBBL Minta Polisi Tindak Tegas Oknum Intoleran Pembubaran Jemaat Gereja di Lampung 

Menurut Tobas, peraturan itu tidak dimaksud untuk melarang, tapi untuk pengaturan peribadatan bagi setiap umat beragama dalam menjalankan ibadah.

Ia menilai adanya peraturan dua menteri itu justru mempersulit untuk menciptakan kerukunan beragama di tengah masyarakat.

"Perlu diketahui, antara pelarangan dengan pengaturan itu berbeda, Karena hak beribadah adalah hak yang dijamin oleh konstitusi yang tidak bisa dikesampingkan,"

"Jadi cara berpikir dari Peraturan Bersama Menteri itu yang justru akan membuat cita-cita kita untuk menciptakan masyarakat yang sadar akan keberagaman dan penuh dengan toleransi itu menjadi sulit," imbuhnya

Lebih lanjut, Tobas mengatakan dalam peraturan tersebut didasarkan pada persetujuan jumlah masyarakat dengan hitungan jumlah jemaatnya.

Sehingga menurut dia, hal itu justru akan membuat pembatasan antara Jemaat tertentu dan manajemen yang berbeda dengan keyakinannya.

"Sehingga itu malah membuat kotak-kotak di tengah masyarakat, kemudian muncul juga cara pandang masyarakat mayoritas dalam hal pendirian rumah ibadah,"

"Menurut saya secara berpikir itu yang mesti kita perbaiki, sehingga jika memang kita membutuhkan suatu syarat untuk melakukan pendirian rumah ibadah,  pemerintah harus netral dan objektif," imbuhnya.

Tobas mendorong agar pihak berwajib dapat melakukan proses perlindungan bagi setiap warga yang ingin mebjalankan peribadatan.

Dia pun mendorong agar kepolisian melakukan proses penegakan hukum jika ada warga yang melakukan penghalangan proses ibadah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved