Polres Lampung Barat

Perdagangan Ilegal Satwa Liar Kucing Hutan Berhasil Diungkap Polres Lampung Barat, Polda Lampung

Polres Lampung Barat mengungkap kasus perdagangan ilegal satwa liar jenis kucing hutan atau kucing kuwuk di Jalan lintas Muara Dua Sumsel-Liwa.

Istimewa
Perdagangan ilegal - Polres Lampung Barat bekuk pelaku perdagangan ilegal satwa liar jenis kucing hutan atau kucing kuwuk di Jalan lintas Muara Dua Sumsel-Liwa. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Barat, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal satwa liar jenis kucing hutan atau kucing kuwuk di Jalan lintas Muara Dua Sumsel-Liwa, Pekon Bandar Baru, Kecamatan Sukau, Lampung Barat, Kamis (23/2/2023).

Kapolres Lampung Barat, Polda Lampung, AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kasatreskrim AKP Ari Satriawan menjelaskan, pihaknya mengamankan pelakunya berinisial ED (40), warga Desa Sukaraja, Mekakau Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan pada Rabu (22/2/2023).

"Pelaku diduga telah melakukan perdagangan illegal satwa liar kucing hutan atau kucing kuwuk," ungkap AKP Ari, Kamis (23/2/2023).

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu ekor kucing hutan, satu unit mobil avanza dan kandang kayu.

"Pelaku bakal dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 05 tahun 1990 dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun," beber dia.

Baca juga: Dirreskrimum Polda Lampung Sebut Kasus Pidana Masih Tinggi Saat Gelar Apel Rayonisasi

Baca juga: Cegah Persekusi Rumah Ibadah, Polres Lampung Barat Polda Lampung Jalin Koordinasi dengan Kemenag

Kronologis penangkapan berawal dari informasi bahwa akan ada pengiriman satwa liar yang dilindungi dari Kecamatan Mekakau ilir, Ogan Komering Ulu Selatan ke Lampung

Kemudian tim yang dipimpin Kanit Tipidter Ipda Baskoro Budihardjo, beserta anggota bergerak melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.

Saat di Jalan lintas Pekon Bandar Baru Kecamatan Sukau, Lampung Barat, tim melakukan pengecekan terhadap mobil yang dicurigai dan didapati sebuah kotak kayu warna cokelat berisi satwa liar.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap sopir dan penumpang terkait kotak yang berisi satwa liar. 

"Awalnya supir mengatakan tidak mengetahui pemilik kotak yang berisi kucing hutan tersebut," ungkapnya.

Namun setelah dilakukan introgasi mendalam ternyata pemilik kotak yang berisi kucing hutan tersebut adalah penumpang yang ada di dalam mobil.

Mengetahui hal tersebut tim mengamankan sopir, penumpang, dan barang bukti.

"Dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tandas dia.

(Tribunlampung.co.id)

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved