Berita Terkini Artis

Nikita Mirzani Protes Kapolri soal Hukuman Sambo Cs, Minta Tak Dipecat Seperti Bharada E

Nikita Mirzani meminta kepada Kapolri untuk tak pilih kasih, terkait Bharada E yang tak dipecat meski terlibat pembunuhan Brigadir J.

Editor: Indra Simanjuntak
Warta Kota/Ikhwana
Foto ilustrasi, Nikita Mirzani. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Berita seleb terkini, Nikita Mirzani juga meminta agar Kapolri Listyo Sigit memperlakukan hal yang sama dengan semua polisi yang berkasus, seperti Bharada E.

Nikita Mirzani meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tak pilih kasih, terkait Bharada E yang tak dipecat meski terlibat kasus pembunuhan Birgadir J.

Menurut Nikita Mirzani, Bharada E tetap sebagai orang yang membunuh Brigadir J, tetapi mendapat vonis ringan dan tak dipecat dari institusi.

Bagi wanita yang akrab disapa Nyai ini, hukuman terhadap para terpidana dianggap tidak adil.

Terlebih karena Bharada E atau Richar Eliezer yang hanya mendapat hukuman 1,6 tahun penjara ditambah bisa kembali berkarir di kepolisian setelah menembak Brigadir J.

Baca juga: Nikita Mirzani Happy Jika Meninggal Masuk Neraka, Sebut Banyak Artis

Sementara terpidana yang lain mendapatkan hukuman yang berat.

Terkhusus nama Ricky Rizal yang tak ikut menembak justru mendapat hukuman 13 tahun penjara.

Nikita Mirzani meminta hal yang sama juga dilakukan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Ia meminta agar Kapolri juga tidak memecat Ricky Rizal dari kepolisian.

Terlebih Ricky Rizal juga tak ikut menembak Brigadir Yosua hingga mati.

Nikita Mirzani meminta Kapolri Listyo Sigit untuk tak pilih kasih kepada Ricky Rizal.

"Ya kalau begitu jangan pilih kasih, semua oknum polisi yang divonis bersalah udah di penjara jangan di pecat," kata Nikita.

Nyai meminta semua yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, tidak dipecat dari kepolisian.

"Sama semua yg terlibat kasus sambo juga jangan di pecat," kata Nyai.

"Yang nembak itu cuma sambo dan barada e ingat pak polisi yg lain ga ada yg ikutan nembak," sambungnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved