Berita Terkini Artis

Nikita Mirzani Protes Kapolri soal Hukuman Sambo Cs, Minta Tak Dipecat Seperti Bharada E

Nikita Mirzani meminta kepada Kapolri untuk tak pilih kasih, terkait Bharada E yang tak dipecat meski terlibat pembunuhan Brigadir J.

Editor: Indra Simanjuntak
Warta Kota/Ikhwana
Foto ilustrasi, Nikita Mirzani. 

"Knp kalian mau nya naik 2 tingkat, dan bapak & ibu asal tau aja yah brp Bnyk itu polisi yg gugur di papua di poso ga ada tuh org tua nya minta Di bikinin museum & naik pangkat 2 tingkat,"

"Padahal anak bapak & ibu sudah dpt keadilan di negeri Indonesia ter cinta kita ini," sambungnya.

Tak lupa kekasih Antonio Dedola itu pun ikut menandai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan preside Joko Widodo.

"Tag ah @jokowi @listyosigitprabowo," pungkas Nikita Mirzani.

Lebih lanjut, Nikita Mirzani terlihat tak setuju dengan keputusan Majelis Hakim yang justru meringankan hukuman untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Nikita Mirzani bak sentil soal keadilan hukum bagi seorang penembak.

Bahkan tak tanggung-tanggung ibu tiga anak itu terlihat membagikan potongan video kisah seorang pembunuh yang sudah mengantongi maaf dari keluarga korban, namun tetap dijatuhi hukuman selama 31 tahun.

"Bagaimana juga baradha E kan dia tetap melakukan pembunuhan. Memaafkan bukan berarti meringan kan hukuman yang di luar nalar dan kebiasaan vonis pada umum nya,"

"Smp jaksa pun tidak banding atas putusan 1 thn 6 bulan, Harus nya 5 th lah. Walapun dia yg membuka tabir. Dia jujur karena takut di hukum mati," kata Nikita Mirzani.

Dia menganggap jika keputusan hakim untuk vonis Bharada E dianggap tak adil.

"Ga adil buat yg di suruh nembak ga mau tetep di hukum berat. Gimana menurut Netizen,"

Nikita Mirzani juga meminta maaf jika ucapannya salah.

"Maapin klo salah yah nama nya jg org bodoh plus miskin lg berpendapat,"

"Kalian aja gpp berpendapat masa saya ga boyeh," tandas Nikita Mirzani.

( Tribunlampung.co.id )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved