Rektor Unila Ditangkap KPK

Hakim: Keterangan Herman HN Dianggap Menyulitkan Proses Persidangan

Mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN dianggap menyulitkan proses persidangan dalam proses persidangan kasus PMB Unila.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribun Lampung/ Deni Saputra
Mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN hadir dalam persidangan kasus PMB Unila di ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (28/2/2023). 

Herman HN mengaku anak Marzani masih tergolong keponakannya.

"Jadi saya minta tolong keponakan masuk ke FK Unila," kata Herman HN.

Jaksa mengatakan, apakah ada secarik kertas dari Marzani yang tertulis nama anaknya dan nomor peserta. 

Herman HN menyatakan ada, atas nama MHR di secarik kertas kecil. Dia mengatakan kertas itu diserahkan ke Budi Sutomo, kalau bisa dibantu.

Menjawab pertanyaan jaksa, Herman HN juga mengaku tidak ada komunikasi dengan Budi Utomo dan langsung pulang pasca bertemu tersebut.

Jaksa kemudian bertanya apa saksi Herman HN  menerima laporan diterima di SBMPTN.

Herman HN mengatakan, "Saya cek di koran, dan tidak ada nama MHR tersebut."

Jaksa kemudian juga bertanya pasca pembahasan seleksi FK Unila,  apakah Herman HN kembali berhubungan atau berkomunikasi dengan Budi Sutomo.

"Saya tidak ada hubungan lagi dan sampai sekarang tidak ada komunikasi lagi," kata Herman HN.

Saat persidangan jaksa juga bertanya hubungan Herman HN dengan Saprodi.

'Iya kenal karena dia bekas asisten dan mantan staf saya, jadi anaknya Pak Saprodi diambil Pak Marzani,"jawab Herman HN.

Herman mengatakan, Marzani merupakan kepala desa di Kabupaten Tulangbawang dan sempat menjadi  tim sukses Pilgub Lampung pada 2018.

Herman HN juga mengungkapkan dirinya tidak tahu MHR diterima atau tidak di SBMPTN, dan tidak ada hubungan lagi setelah itu.

"Kalau saya ketemu dengan Budi Utomo hanya lima menit saja, pada saat itu saya (sudah) sebagai ketua partai," kata Herman HN. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved