Rektor Unila Ditangkap KPK
Hakim: Keterangan Herman HN Dianggap Menyulitkan Proses Persidangan
Mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN dianggap menyulitkan proses persidangan dalam proses persidangan kasus PMB Unila.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN dianggap menyulitkan proses persidangan dalam proses persidangan kasus PMB Unila.
Ketua Majelis Hakim PN Tanjung Karang Lingga Setiawan menilai Herman HN tidak memberikan jawab secara lugas atas pertanyaan-pertanyaan oleh Jaksa KPK di dalam persidangan.
Herman HN dinilai justru membantah pertanyaan dari jaksa KPK.
"Jadi begini, metode dalam persidangan itu pak dan semua saksi-saksi, kalau ditanya jawab yang ditanya saja dan bukan bantah membantah," kata Ketua Majelis Hakim PN Tanjung Karang Lingga Setiawan dalam persidangan lanjutan kasus PMB Unila yang menjerat mantan Rektor Universitas Prof Karomani di ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (28/2/2023).
Menurut dia saksi bila selesai ditanya seharusnya langsung dijawab.
"Kalau jawabnya berbelit-belit akan menyulitkan proses persidangan," kata Lingga.
"Nanti bagi panitera pengganti bertugas yang mencatat pertanyaan JPU hingga jawaban para saksi akan kesulitan," kata Lingga.
"Saksi dinilai memberikan jawaban melebar atas pertanyaan tim penuntut umum," kata Lingga.
Baca juga: Herman HN Mengaku Sempat Diminta Tolong untuk Loloskan Keponakan ke FK Unila
Baca juga: Ajudan Eks Wali Kota Herman HN Mengaku Jadi Penghubung untuk Lulus Seleksi FK Unila
Mengaku Kenal Karomani
Mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN dihadirkan dalam sidang kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung (PMB Unila).
Herman HN menjadi saksi setelah ajudannya Yayan Saputra memberi kesaksian.
Kepada jaksa Herman HN mengaku kenal dengan Karomani sekitar empat tahun yang lalu.
Herman juga membenarkan diminta tolong oleh Marzani terkait PMB Unila.
"Iya benar sejak April 2022 itu Marzani datang ke tempat saya di Villa Batu Putu di Jalan Wan Abdurahman, Kecamatan Telukbetung Utara," kata Herman HN.
"Saya didesak Marzani dan saya bilang tidak bisa, dan saya tidak enak hati. Ini dilakukan atas permintaan beliau, cobalah Bang ada anak yang cewek," kata Herman HN, meniru pernyataan Marzani saat itu.
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.