Rektor Unila Ditangkap KPK
Herman HN Mengaku Sempat Diminta Tolong untuk Loloskan Keponakan ke FK Unila
Mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN dihadirkan dalam sidang kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung (PMB Unila).
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN dihadirkan dalam sidang kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung (PMB Unila).
Herman HN menjadi saksi setelah ajudannya Yayan Saputra memberi kesaksian.
Kepada jaksa Herman HN mengaku kenal dengan Karomani sekitar empat tahun yang lalu.
Herman juga membenarkan diminta tolong oleh Marzani terkait PMB Unila.
"Iya benar sejak April 2022 itu Marzani datang ke tempat saya di Villa Batu Putu di Jalan Wan Abdurahman, Kecamatan Telukbetung Utara," kata Herman HN.
"Saya didesak Marzani dan saya bilang tidak bisa, dan saya tidak enak hati. Ini dilakukan atas permintaan beliau, cobalah Bang ada anak yang cewek," kata Herman HN, meniru pernyataan Marzani saat itu.
Herman HN mengaku anak Marzani masih tergolong keponakannya.
"Jadi saya minta tolong keponakan masuk ke FK Unila," kata Herman HN.
Jaksa mengatakan, apakah ada secarik kertas dari Marzani yang tertulis nama anaknya dan nomor peserta.
Baca juga: Saksi Helmy Ungkap Banyak Mahasiswa Unila Titipan Karomani Nilainya di Bawah Passing Grade
Baca juga: Ajudan Eks Wali Kota Herman HN Mengaku Jadi Penghubung untuk Lulus Seleksi FK Unila
Herman HN menyatakan ada, atas nama MHR di secarik kertas kecil. Dia mengatakan kertas itu diserahkan ke Budi Sutomo, kalau bisa dibantu.
Menjawab pertanyaan jaksa, Herman HN juga mengaku tidak ada komunikasi dengan Budi Utomo dan langsung pulang pasca bertemu tersebut.
Jaksa kemudian bertanya apa saksi Herman HN menerima laporan diterima di SBMPTN.
Herman HN mengatakan, "Saya cek di koran, dan tidak ada nama MHR tersebut."
Jaksa kemudian juga bertanya pasca pembahasan seleksi FK Unila, apakah Herman HN kembali berhubungan atau berkomunikasi dengan Budi Sutomo.
"Saya tidak ada hubungan lagi dan sampai sekarang tidak ada komunikasi lagi," kata Herman HN.
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.