Rektor Unila Ditangkap KPK
Ajudan Eks Wali Kota Herman HN Mengaku Jadi Penghubung untuk Lulus Seleksi FK Unila
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjung Karang menghadirkan lima saksi dalam lanjutan sidang terhadap mantan Rektor Unila
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjung Karang menghadirkan lima saksi dalam lanjutan sidang terhadap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani cs dalam kasus penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila.
Saksi-saksi dalam persidangan tersebut yang dihadirkan di antaranya mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN.
Saksi lainnya, Yayan Saputra yang merupakan ajudan Herman HN saat menjabat wali kota dan Radityo Prastianto Wibowo dosen ITS.
Kemudian Prof Nizam yang merupakan Plt Dirjen Kemenristek Dikti yang juga Dosen Universitas Syah Kuala Aceh dan saksi lainnya Mardiana anggota DPRD Provinsi Lampung.
Persidangan dilakukan di ruang Bagir Manan PN Tanjungkarang, Selasa (28/2/2023).
Jaksa menanyakan kepada Yayan sejak kapan sebagai ajudan saat Herman HN menjabat Wali Kota Bandar Lampung Herman HN.
Saksi Yayan mengaku sejak bertugas sebagai honorer Pol PP sejak 2011.
Jaksa bertanya apa saja yang dilakukan selama bertugas ajudan.
Yayan mengatakan, "Jadi apa saja yang diperintahkan oleh Herman HN dan saya selalu mendampingi beliau."
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Suap di Unila, Terdakwa Karomani Sebut Saksi Budi Sutomo Berbohong
Baca juga: Saksi Helmy Ungkap Banyak Mahasiswa Unila Titipan Karomani Nilainya di Bawah Passing Grade
Jaksa juga bertanya selama bertugas sebagai ajudan apakah Yayan pernah mendengar hal yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru di Unila.
Yayan menjawab mengakui baru kali ini.
Kepada jaksa Yayan juga mengaku kenal dengan Marzani sebelum pembukaan tes SBMPTN pada April 2022. "Saya ditelepon Marzani karena dia satu kampung di Menggala. Saya juga pernah komunikasi dengan pak Marzani, saya tukar nomor handphone dan Pak Marzani ketemu dan membahas mau ketemu pak Herman HN," kata Yayan.
Yayan mengaku Herman HN dan Marzani bersama anaknya insial MHR bertemu di kediaman pribadi Herman HN.
"Jadi Pak Marzani ini dia mau ketemu dengan Pak Herman dan mau minta dengan memohon bantuan masuk Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (FK Unila) pada jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN)," kata Yayan.
"Pak Marzani ini selalu minta tolong terus. Saya sampaikan kepada pak Herman HN dan bapak punya kenalan mantan staf saat menjadi Wali Kota, yakni Pak Yusdianto," kata Yayan.
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.