Polres Lampung Timur

Simpan Sabu, Wanita Muda Usia 25 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polres Lampung Tmur Polda Lampung

Seorang wanita muda berusia 25 tahun diamankan Satresnarkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung, karena simpan narkotika jenis sabu.

Istimewa
Barang bukti - Barang bukti sabu seberat 0,59 gram milik wanita muda di Lampung Timur. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Seorang wanita muda berusia 25 tahun diamankan Satresnarkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Wanita muda tersebut dibawa paksa Satresnarkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung, karena  terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Nnarkoba Iptu Suheri menjelaskan, wanita muda berinisial SM (25) yang diamankan petugas karena menyimpan sabu itu merupakan warga Desa Pempen, Kecamatan, Gunung Pelindung, Lampung Timur.

"Satuanresnarkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan wanita muda berinisial SM pada Selasa (28/2/2023) sekira pukul 14.30 WIB di Desa Wana, Kecamatan Melinting, Lampung Timur," jelas AKBP M Rizal, Rabu (1/3/2023).

Dari hasil penangkapan, terusnya, petugas melakukan penggeledahan badan serta tempat dan ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening yang berisi sabu seberat 0,59 gram dan satu wadah kosmetik.

Baca juga: Kapolresta Bandar Lampung Polda Lampung Minta Bhabinkamtibmas Peka Potensi Gangguan di Masyarakat

Baca juga: Polres Pesawaran Polda Lampung Kunjungi Preliyan, Bocah Yatim yang Viral di Medsos

"Setelah dilakukan interogasi diakui barang tersebut milik tersangka," ujarnya.

Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum.

"Tersangka dijerat  Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tandas dia. 

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved