Pemilu 2024

Bawaslu Lampung Ungkap Kendala Pengawasan dalam Verifikasi Faktual Dukungan Balon Anggota DPD

Bawaslu Lampung memberikan catatan dalam proses verifikasi faktual kesatu dukungan pemilih bakal calon anggota DPD RI pada Pemilu Tahun 2024.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni
Tribun Lampung/ Riyo Pratama
Suheri, Kordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Lampung   

Sementara yang dinyatakan BMS bacalon DPD RI tidak mencapai 3000 dukungan.

"Bagi bacalon yang dinyatakan BMS, bakal dapat memperbaiki dukungan atau sebaran mulai2 Maret 2023 Sampai dengan 11 Maret 2023," kata Ismanto.

Adapun 5 bakal calon dinyatakan belum memenuhi syarat yakni:

1. Asmadi

2. Devi Siswandani

3. Dyah Siti Nuraini

4. Supeno

5. Taufiq

Sementara 14 bacalon tersebut adalah Khaidir Bujung, Abdul Hakim, Jihan Nurlela Chalim, Ahmad Bastian, Davit Kurniawan, Bustami Zainudin, Farah Nuriza Amelia, Agung Imam Prasetyo, SM. Herlambang, Tulus Purnomo, Heri Ploretari, Benny Uzer, Almira Nabila dan Petrus Tjandra.

Dan satu calon yang mengundurkan diri atas nama Laras Tri Handayani.

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved