Berita Terkini Nasional

Pacar Mario Dandy Ditetapkan sebagai Pelaku Penganiayaan Anak Petinggi GP Ansor

Penyidik menetapkan AG sebagai pelaku yang terlibat dalam penganiayaan anak petinggi GP Ansor setelah melakukan gelar perkara.

tribunnews.com
Mario Dandy Satriyo (20) ditahah setelah menganiaya David (17). Kini pacar Mario Dandy berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku yang terlibat dalam penganiayaan tersebut. 

Tribunlampung.co.id - Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan pacar Mario Dandy Satriyo berinisial AG sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

Penyidik menetapkan AG sebagai pelaku yang terlibat dalam penganiayaan anak petinggi GP Ansor setelah melakukan gelar perkara.

Hasil dari gelar perkara tersebut, terdapat perubahan status AG yang tadinya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku.

Pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor.

AG berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan dinyatakan terlibat dalam kasus penganiayaan ini.

Baca juga: Ayah David Akan Laporkan Pacar Mario Dandy yang Diduga Jadi Pemicu Penganiayaan

Penyidik Polda Metro Jaya menjerat AG pacar Mario Dandy tersebtu dengan pasal berlapis, mulai KUHP hingga Undang-undang Perlindungan Anak.

"Terhadap anak AG, ini anak yang konflik dengan hukum itu pasalnya 76C jo Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56, subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56, subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat merilis kasus ini, Kamis (2/3/2023).

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, AG terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

AG ditetapkan sebagai pelaku setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya melakukan gelar.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum. Berubah menjadi pelaku," jelas Hengki.

Hengki menuturkan, AG tidak boleh disebut sebagai tersangka karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

"Jadi, anak ini tidak boleh disebut jadi tersangka," ujar dia.

Dalam kasus penganiayaan ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah lebih dulu menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas (19), sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.

Baca juga: Aniaya David hingga Koma, Mario Dandy Satriyo: Ya Nyesel Lah

Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved