Berita Lampung

Komplotan Pencuri Motor di Bandar Lampung Mengaku Polisi Terbongkar saat Jual Hasil Curian

Polresta Bandar Lampung ungkap pencurian sepeda motornya yang mengaku polisi dan hasil curian dijual lewat media sosial Facebook.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi. Polresta Bandar Lampung tangkap dua tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan sepeda motor di Kemiling mengaku polisi. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap pelaku yang terlibat pencurian dengan kekerasan sepeda motor di Kecamatan Kemiling. 

Keberhasilan Polresta Bandar Lampung ini berkat koordinasi dengan korban AS (27) warga Kemiling yang melihat sepeda motornya dijual lewat media sosial Facebook.

Kemudian korban AS menyamar sebagai pembeli untuk pastikan motor yang dijual tersebut miliknya, setelah benar lantas Unit Ranmor dan Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung lakukan penangkapan. 

Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap dua orang dalam kasus pencurian dengan kekerasan sepeda motor Kawasaki KLX nomor polisi BE 2786 NAF milik korban.

Keduanya tersangka yang diamankan yakni Andi Dwi Hermawan (29) dan Didik Sumiardi (32), warga Jati Agung Lampung Selatan. 

Polisi menangkap kedua tersangka setelah korban melihat motor miliknya hendak dijual melalui sosial media pada Jumat (3/3/2023).

Baca juga: Jumat Berkah, Satlantas Polresta Bandar Lampung Bagi-bagi Nasi Kotak ke Masyarakat

Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, korban melihat sepeda motornya yang hilang di media sosial tersebut.

Kemudian segera melapor kepada polisi untuk ditindaklanjuti.

Peristiwa dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini terjadi saat korban berencana menjual sepeda motornya melalui sistem cash on delivery (COD) atau bayar di tempat.

Korban kemudian membuat janji bertemu dengan seseorang yang akan membeli sepeda motornya tersebut di kawasan Perumahan Bukit Kemiling Permai (BKP) Bandar Lampung.

Sesampainya di lokasi, korban tiba-tiba didatangi oleh tiga orang yang menggunakan sebuah mobil berwarna merah.

"Awalnya korban tidak curiga dengan niat jahat ketiga orang tersebut, tapi tiba-tiba ketiga orang itu memaksa korban masuk ke dalam mobil, dengan mengaku sebagai anggota kepolisian," ujar Kompol Dennis.

Karena panik dan diancam oleh pelaku, korban pun pasrah dan hanya mengikuti perintah para pelaku. 

Selanjutnya, sepeda motor korban pun langsung dibawa kabur oleh salah satu pelaku.

"Dari keterangan korban pelaku berjumlah empat orang," ujar Dennis.

"Dia dibawa keliling hampir satu jam menggunakan mobil oleh para pelaku, kemudian korban diturunkan paksa oleh pelaku di daerah Kabupaten Pesawaran," imbuh Dennis.

Setelah mengintimidasi dan menurunkan korban, para pelaku kemudian pergi dengan membawa kabur sepeda motor milik korban tersebut.

Korban yang dalam keadaan trauma dan ketakutan, kemudian dibantu warga untuk diantarkan pulang ke rumahnya.

Tiga hari setelah peristiwa itu, lanjut Dennis, korban kemudian melihat postingan sepeda motor miliknya dijual di sosial media. 

Korban kemudian berinisiatif menghubungi dan membuat janji dengan seseorang yang memposting sepeda motor itu bernama Didik Sumiardi.

Lalu korban dan Didik Sumiardi bertemu dengan alasan akan membeli sepeda motor tersebut. 

Sebelum bertemu dengan penjual motor tersebut, korban terlebih dulu berkoordinasi dan meminta untuk didampingi oleh petugas kepolisian.

Baca juga: Empat Polisi Gadungan di Bandar Lampung Sekap Pemilik dan Rampas Motor Trail

"Benar, saat dilakukan pengecekan oleh korban dan petugas, sepeda motor itu milik korban yang hilang," ujar Dennis.

"Sepeda motor beserta pelakunya kemudian kita amankan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," kata Denis.

Dari keterangan tersangka Didik Sumiardi, sepeda motor itu didapatnya dari membeli dengan seseorang bernama Andi Dwi Hermawan. 

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Andi Dwi Hermawan di kediamannya, di Jati Agung Lampung Selatan.

Menurut Dennis, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka yang diamankan mengaku mendapat sepeda motor dari seorang kerabatnya bernama Marga, warga Jagabaya, Way Halim Bandar Lampung.

Adapun sepeda motor tersebut diminta untuk dijualkan dengan harga 9 juta rupiah.

"Jadi para pelaku itu meminta tersangka kedua (Andi Dwi Hermawan), untuk diperjualbelikan kembali, kemudian oleh tersangka pertama akan dijual lagi dengan harga Rp 11 juta," terangnya.

Kini kedua tersangka yang berhasil diamankan tersebut, masih mendekam di ruang tahanan Mapolresta Bandar Lampung

Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor milik korban sebagai barang bukti. 

Keduanya dijerat polisi dengan pasal 480 KUHP, junto pasal 365 dan 55 KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun kurungan penjara.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved