Pemilu 2024

Polemik Penundaan Pemilu, KPU Lampung Tetap Jalankan Tahapan

Baru-baru ini Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat meminta KPU RI menunda penyelenggaran Pemilu 2024. 

Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni
Tribun Lampung / Riyo Pratama
Komisioner KPU Lampung Bidang Hukum, Warsito 

Argumen ini juga pernah disampaikan KPU ketika Partai Prima dan sejumlah partai politik lain yang tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 membentuk aliansi bernama "Gerakan Melawan Political Genocide".

Gerakan ini mayoritas berisi partai-partai yang tidak lolos tahap pendaftaran pada 15 Agustus 2022.

Di antaranya Partai Masyumi, Perkasa, Pandai, Kedaulatan, Reformasi, Pemersatu Bangsa, dan Berkarya, serta Partai Republik Satu dan Prima yang tak lolos verifikasi administrasi 14 Oktober 2022.

Mereka kemudian mendesak tahapan Pemilu 2024 dihentikan karena merasa dicurangi.

Partai-partai politik tersebut sempat menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas keputusan tidak lolosnya mereka.

Namun, Bawaslu menyatakan KPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu yang menyebabkan partai-partai politik itu gagal melaju sebagai peserta Pemilu 2024.

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved