Polres Lampung Timur
Jadi Pengedar Sabu di Lampung Timur, Pemuda Asal Ketapang Lamsel Disergap Polisi di Mataram Baru
Pemuda berinisial PR (18) asal Ketapang Lampung Selatan itu digerebek polisi di wilayah Desa Mataram Baru Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur, Jumat
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur- Seorang pemuda Warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan disergap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur lantaran mengedarkan sabu diwilayah Mataram Baru.
Pemuda berinisial PR (18) asal Ketapang Lampung Selatan itu digerebek polisi di wilayah Desa Mataram Baru Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur, Jumat (3/3/2023) malam.
Dari tangan pemuda asal Ketapang Lampung Selatan itu, polisi hanya mengamankan barang bukti 0,32 gram sabu beserta seperangkat alat hisap sabu atau bong.
Meski polisi hanya menemukan barang bukti 0,32 gram sabu, perbuatan pemuda asal Ketapang Lampung Selatan itu tetap diproses sesuai UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan sangkaan menjadi pengedar sabu.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Suheri mengatakan bahwa ditemukan barang terlarang berupa sabu 0,32 gram saat Polisi melakukan penggeledahan.
"Kita lakukan penggerebekan dan selanjutnya kita lakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan ditemukan adanya narkotika jenis sabu," ucapnya.
Baca juga: Momen Jumat Curhat, Warga Pertanyakan Jadwal SIM Keliling ke Polres Lampung Timur Polda Lampung
Baca juga: Pemuda Pemakai Sabu Dibekuk Jajaran Polres Lampung Timur Polda Lampung di Labuhan Maringgai
Setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang tersebut kemudian dilakukan interogasi dan diakui oleh pelaku bahwa barang tersebut miliknya.
Bersama dengan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan 2 plastik klip plastik bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga kuat adalah sabu seberat 0,32gram serta seperangkat alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol.
"Kepada pelaku kita persangkakan pasal 114 dan 112 Undangan - Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Kapolres. (*)
(Tribunlampung.co.id)
Kapolres Lampung Timur Polda Lampung Terima Audiensi PWI, Media Punya Peran Penting |
![]() |
---|
Polres Lampung Timur Ungkap Tiga Kasus Curas, Satu Disertai Tindak Asusila |
![]() |
---|
Satlantas Polres Lamtim Bantu Evakuasi Mobil Terperosok di Ledeng Desa Jojog Pekalongan |
![]() |
---|
Polres Lamtim Polda Lampung Gelandang Penambang Pasir Ilegal |
![]() |
---|
Polres Lamtim Masuk ke Sekolah Saat Ops Patuh Krakatau 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.