Rektor Unila Ditangkap KPK

Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Jadi Saksi Sidang Dugaan Suap Karomani Cs

Sidang lanjutan pembuktian dugaan suap PMB Unila 2022 bakal digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Pada Selasa (7/3/2023).

|
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Penasehat hukum mantan Rektor Unila Karomani, Handoko mengungkap bakal ada tujuh saksi dalam sidang pembuktian dugaan suap PMB Unila 2022 pada Selasa (7/3/2023). Salah satu dari tujuh saksi tersebut adalah Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad dijadwalkan akan menjadi saksi sidang dugaan suap penerimaan Mahasiswa baru Universitas Lampung ( Unila ).

Adapun sidang lanjutan pembuktian dugaan suap pada PMB Unila 2022 terhadap tiga mantan pejabat Unila tersebut bakal digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Selasa (7/3/2023) di Bandar Lampung, Lampung.

Adapun ketiga terdakwa yang dimaksud yakni mantan Rektor Unila Prof Karomani, eks Warek I Unila Heryandi dan eks Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Saat dikonfirmasi, penasihat hukum Karomani, Handoko membenarkan bahwa salah satu saksi yang dipanggil adalah Bupati Lampug Tengah, Musa Ahmad.

"Iya infonya begitu," Handoko Kepada tribunlampung.co.id, Senin (6/3/2023).

Baca juga: Tiga Alasan Kongres Cabang Muslimat NU Lampung Tengah Batal

Berdasarkan informasi yang diterima Tribunlampung.co.id, Bupati Lamteng Musa Ahmad dikabarkan akan dihadirkan sebagai saksi bersama 6 orang lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Handoko membenarkan bahwa besok akan dihadirkan tujuh orang saksi.

"Iya, besok ada tujuh orang saksi," imbuhnya

Adapun sejumlah saksi lain yang di gadang-gadang juga bakal dipanggil JPU KPK diantaranya Anggota DPRD Lampung Fraksi Nasdem Mardiana, Anggota DPRD Tubaba Marzani.

Selain itu, ada pula nama lain seperti Hengky Malonda, Budi Sutomo, Enung Juhartini, dan Giany.

Diketahui, para saksi yang bakal hadir dalam persidangan tersebut diagendakan untuk dimintai keterangan dalam proses pembuktian perkara tengah menjerat tiga terdakwa kasus korupsi PMB Unila 2022.

Adapun ketiga terdakwa yang dimaksud yakni mantan Rektor Unila, Prof Karomani; mantan Warek I Bidang Akademik Unila, Prof Heryandi; dan eks Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman resmi PN Tanjung Karang, Persidangan sendiri diagendakan berlangsung di Ruang Bagir Manan, sekira pukul 10.00 Wib.

Adapun majelis hakim persidangan tersebut dipimpin langsung oleh ketua PN Tanjung Karang, Lingga Setiawan dan empat orang majelis hakim.

Baca juga: Danau Tirta Gangga, Tempat Wisata di Lampung Tengah Cocok Buat Menikmati Sunset

Keempat anggota Majelis Hakim yang dimaksud yakni Achmad Rifai, Efianto D, Edi Purbanus, dan Aria Verronica.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved