Polres Tanggamus

Pencuri dan Penadah Handphone di Ulu Belu Diciduk Petugas Polsek Pulau Panggung Tanggamus

Kedua tersangka berinisial RS (18) yang berperan sebagai pelaku pencurian dan rekannya UL (19) selaku penadah handphone tersebut.

istimewa
Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus, Polda Lampung, menangkap 2 pria di Pekon Gunung Tiga Kecamatan Ulu Belu dalam persangkaan pencuriaan dengan pemberatan (Curat) handphone dan penadahan hasil curian. 

Atas perbuatannya, saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersanga RS dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman 7 tahun dan UL dijerat pasal 480 KUHPidana, ancaman 4 tahun," tandasnya.

Sementara itu berdasarkan keterangan RS bahwa ia telau 2 kali melakukan aksi Curat serupa, untuk handphone terakhir di tukar tambah kepada UL dan ia mendapatkan uang Rp150 ribu, uang tersebut telah habis untuk membeli rokok.

"Yang ini saya sendirian, handphonenya tukar tambah, uangnya sudah habis beli rokok. Kalo sebelumnya ngambil di Pekon Datarajan, tapi hpnya hilang," ucapnya. (*)

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved