Polres Tanggamus

Pencuri dan Penadah Handphone di Ulu Belu Diciduk Petugas Polsek Pulau Panggung Tanggamus

Kedua tersangka berinisial RS (18) yang berperan sebagai pelaku pencurian dan rekannya UL (19) selaku penadah handphone tersebut.

istimewa
Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus, Polda Lampung, menangkap 2 pria di Pekon Gunung Tiga Kecamatan Ulu Belu dalam persangkaan pencuriaan dengan pemberatan (Curat) handphone dan penadahan hasil curian. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus- Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus, Polda Lampung, menangkap 2 pria di Pekon Gunung Tiga Kecamatan Ulu Belu dalam persangkaan pencuriaan dengan pemberatan (Curat) handphone dan penadahan hasil curian.

Kedua tersangka berinisial RS (18) yang berperan sebagai pelaku pencurian dan rekannya UL (19) selaku penadah handphone tersebut.

Kekinian terungkap RS dan UL juga ternyata pernah melakukan pencurian handphone di TKP lain Pekon Datarajan pada November 2022 lalu.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti handphone Vivo warna glacier blue milik korban dan sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam tanpa Nopol milik tersangka RS.

Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus AKP Musakir mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi atasnama korban Abdulah Azis (48) juga warga Pekon Gunung Tiga, Ulu Belu.

Bermula penyelidikan dan identifikasi didapat barang bukti handphone ditangan UL sehingga dilakukan penangkapan dan pengakuan UL handphone tersebut dibeli dari tangan RS.

Baca juga: Dua Tersangka Penjambretan Digulung Polres Tanggamus Lampung

Baca juga: Tekan Pencurian dan Kecelakaan, Polres Tanggamus Polda Lampung Razia Beri Teguran Pelanggar

"Kedua tersangka ditangkap di kediamannya kemarin. Minggu tanggal 05 Maret 2023 sekitar pukul 00.10 WIB," kata AKP Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.

Dijelaskan AKP Musakir, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban bahwa pada Kamis tanggal 17 November 2022 sekitar 06.00 WIB istri korban bangun  tidur mencari handphone miliknya dengan tujuan  hendak mengabari keluarga karena sebelumnya saksi mendengar pengumuman dari masjid ada yang meninggal dunia.

Lantaran tidak menemukan handphone yang dimaksud kemudian saksi menanyakan kepada istrinya menanyakan keberadaan handphone tersebut, sehingga mereka bersama-sama mencari namun tidak juga ditemukan.

Pada saat pelapor sedang melakukan pencarian terhadap handphone miliknya tersebut dengan tidak sengaja korban menemukan grendel jendela kayu rumahnya sudah rusak/bengkok serta ada bekas congkelan sehingga ia menyadari telah terjadi pencurian.

"Atas kejadian tersebut korban menyadari bahwa handphone miliknya tersebut sudah hilang, sehingga ia melapor ke Polsek Pulau Panggung sebab ia mengalami kerugian senilai Rp2 juta," jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka bahwa ia masuk seorang diri membobol grendel jendela rumah korban setelah itu mengambil handphone yang diletakan di meja dan keluar melalui jendela.

"Tersangka masuk ke rumah korban dengan membobol jendela seorang diri," ungkapnya.

Ditambahkannya, handphone tersebut selanjutnya ditukar tambah kepada tersangka UL, tersangka RS mendapatkan uang Rp150 ribu.

"Handphonenya ditukar tambah dengan UL, dan RS mendapatkan tambahan Rp150 ribu," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved