Berita Lampung

Napi Lapas Narkotika Meninggal Tersengat Listrik Disuruh Pasang Umbul-umbul

Napi Hendri Setiawan (29) meninggal dunia setelah tersengat listrik saat memasang umbul-umbul di Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Nurbaiti (52) kakak korban Hendri Setiawan (29) saat diwawancarai Tribun Lampung di kediamannya, Rabu (8/3/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Narapidana (Napi) Hendri Setiawan (29) meninggal dunia setelah tersengat listrik saat memasang umbul-umbul di Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung, Jumat (3/3/2023).

Nurbaiti (52) warga Jalan Nusa Indah, Gang Bambu, Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, mengatakan, adik bungsunya itu meninggal saat memasang umbul-umbul di Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung.

Ia mengatakan, dari keterangan pihak Lapas Narkotika, Hendri Setiawan mengalami musibah hingga meninggal dunia karena tersengat listrik.

"Adiknya meninggal dunia setelah disuruh pihak Lapas Narkotika memasang umbul-umbul,"

"Kuku tangannya membiru dan mukanya berbeda pucat sekali saat tersengat itu," kata Nurbaiti, Rabu (08/03/2023).

Nurbaiti mengatakan, ada dua orang terkena sengatan listrik.

"Jadi teman adik saya terkena pertama tapi dia tidak apa-apa dan tidak meninggal dunia," 

"Teman adik saya kakinya sempat mutung, kalau adik saya kuku tangannya membiru," 

"Saya kaget kemarin dikabarin pihak Lapas Narkotika kalau adik saya yang meninggal dunia ini mau diambil ke Rumah Sakit (RS) apa datang ke  Lapas dan akhirnya saya datang ke RS," 

"Dengan kondisi adik saya itu sudah meninggal dunia saat kami sekeluarga datang ke RS," kata Nurbaiti.

Ia mengatakan, Hendri adiknya ini langsung dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (Seroja).

Ia mengaku, ada santunan yang diberikan kepada pihak keluarga.

"Jadi pihak lapas juga hanya menjelaskan bahwa kami keluarga untuk bersabar karena ini musibah," 

"Semua ini musibah dan bagaimana keluarga sudah ikhlas atas meninggalnya adik kami, kejadian ini merupakan jalannya dan kami hanya pasrah," kata Nurbaiti.

Menurutnya, adiknya ini mendapatkan vonis dari pengadilan negeri selama sembilan tahun dipenjara dari 2019.

"Adik saya ini kasusnya karena narkoba masuk di dalam penjara baru empat tahun," kata Nurbaiti.

Ia mengatakan, adiknya ini sebelum masuk ke penjara sebagai buruh bangunan.

"Ini namanya musibah dan sudah terjadi, adik saya ini semasa hidupnya baik kepada siapapun,"

"Semalam kami masih yasinan, sudah masuk dihari yang kelima dan kasihan lihat ibu yang sakit stroke mendengar musibah ini," imbuhnya.

Sementara Kalapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung Porman Siregar saat dihubungi untuk mendapatkan penjelasan bahwa tidak ada respon.

Tribun Lampung sempat menghubungi beberapa kali di nomor telepon selulernya tapi tidak dijawab meskipun telpon tersebut berdering.

Kemudian dihubungi via WhatsApp juga tidak merespon atas kejadian yang menimpa napi tersebut.

Berdasarkan jadwalnya juga Ibu negara Iriana Jokowi beserta rombongan pada hari ini datang ke Lampung.

Istri Presiden Republik Indonesia Jokowi ini bersama Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE KIM) ke lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Way Huwi.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved