Rektor Unila Ditangkap KPK
Listrik Padam, Hakim Tunda Sidang Karomani Cs
Majelis Hakim menunda persidangan terdakwa Karomani Cs lantaran listrik Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang mengalami gangguan.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Majelis Hakim menunda persidangan terdakwa Karomani Cs lantaran listrik Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang mengalami gangguan.
Gangguan listrik tersebut diketahui setelah terdengar suara ledakan dari bagian belakang PN tanjung karang yang diduga gardu listrik PN Tanjung Karang.
Adapun suara ledakan tersebut terjadi jelang pemeriksaan terhadap saksi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Sulpakar dan Asep Jamhur sekretaris Dinas Pendidikan alampung Selatan.
Seperti diketahui, PN Tanjung Karang diagendakan menggelar persidangan dugaan perkara suap PMB Unila 2022 dengan terdakwa Karomani Cs. Kamis (9/3/2023).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK diagendakan menghadirkan enam orang saksi mulai DPR RI, Bupati, hingga Kepala Dinas.
Dari keenam saksi tersebut terdapat nama Anggota DPR RI, Tamanuri; Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung sekaligus Pj Bupati Mesuji, Sulpakar.
Baca juga: Sidang Terdakwa Karomani Hadirkan Anggota DPR dan Kepala Daerah di Lampung
Baca juga: Aryanto Munawar Setor Rp 500 Juta Demi Loloskan Anak Teman Masuk FK Unila
Lalu ada pula nama I Wayan Mustika (Dosen FKIP Unila), Asep Jamhur (sekretaris Dinas Pendidikan Lampung Selatan) dan Arianto Munawar (sekretaris PWNU Lampung 2019-2023).
Diketahui, Persidangan itu sempat berjalan dengan normal hingga jam istirahat siang sekira pukul 12.00 wib.
Sebelum listrik mengalami gangguan, hakim telah memeriksa satu orang saksi yakni, Sekretaris PWNU Lampung, Aryanto Munawar.
Namun, sesaat sebelum persidangan kembali dimulai setelah istirahat siang, listrik PN Tanjung karang tiba-tiba mengalami gangguan.
"Karena listrik PN Tanjung Karang mengalami gangguan, maka sidang ini kita sepakati untuk diskor sampai listrik hidup kembali," ujar ketua Hakim, Lingga Setiawan.
"Saat ini kami sedang mencoba mengidupkan genset, namun apabila genset atau listrik masih belum hidup sampai pukul 16.00, maka sidang ini akan kita tunda lagi," ujar Hakim," imbuhnya.
Aryanto Munawar Setor Rp 500 Juta
Saksi Aryanto Munawar mengakui dirinya pernah menyerahkan uang senilai Rp 500 juta untuk meloloskan calon mahasiswa di Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila) pada tahun 2021.
Menurut Aryanto, mahasiswa yang dititipkan tersebut merupakan anak dari rekannya yang merupakan anggota kepolisian bernama Hepi Asasi.
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.