Rektor Unila Ditangkap KPK
Listrik Padam, Hakim Tunda Sidang Karomani Cs
Majelis Hakim menunda persidangan terdakwa Karomani Cs lantaran listrik Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang mengalami gangguan.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Adapun Uang Rp 500 juta tersebut dibagi untuk keperluan sumbangan pengembangan instansi (SPI) dan Infaq pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC).
Hal itu terungkap saat Sekretaris PWNU Lampung itu dihadirkan sebagai saksi sidang terkait dugaan perkara suap PMB Unila 2022 dengan terdakwa Karomani Cs. Kamis (9/3/2023).
Dalam persidangan, Mantan Anggota DPR RI itu ditanya JPU KPK terkait mahasiswa inisial RAD yang kuliah di jurusan Pendidikan ketokteran Unila.
Aryanto pun mengaku bahwa mahasiswa tersebut adalah anak dari sahabatnya bernama Hepi Asasi yang merupakan anggota kepolisan di Lampung.
"Iya yang mulia, waktu itu masuk lewat jalur Mandiri di tahun 2021," ujar Aryanto.
Selanjutnya, Aryanto mengatakan bahwa dirinya berjanji kepada Hepi untuk bertemu Karomani sebelum tes SMMPTN.
Aryanto kemudian menghubungi Karomani dan mengatakan kepada Karomani bahwa mahasiswa tersebut merupakam keponakan Musa Zainuddin (mantan DPR RI).
"Saya sampaikan ke Karomani ini keponakan Musa, kebetulan pak Musa temannya Karomani jg,"
"Saya bilang mahasiswa ini mau tes jalur mandiri, dan sudah mengisi formulir SPI dan siap menyumbang Rp 400 juta," imbuhnya.
Aryanto melanjutkan, Jika Hepi awalnya bersedia menyumbang senilai Rp 300 juta, namun anaknya tersebut sudah terlanjur mengisi SPI senilai Rp 400 juta.
Namun, selanjutnya Karomani menghubungin dirinya bahwa nilai sumbangan SPI tersebut sudah tidak bisa diubah ketika sudah diupload.
"Lalu pak karomani telpon saya, bilang nilainya tdk bisa dirubah, jadi tetap Rp 400 juta itu,"
"dia cuma bilang ditambah lagi Rp 100 untuk sumbangan LNC," imbuhnya
Sehingga Total uang yang dikeluarkan untuk meloloskan mahasiswa tersebut adalah senilai Rp 500 juta.
Lebih lanjut, Aryanto mengatakan bahwa uang Rp 100 juta tersebut diserahkan kepada Mualimin sebelum pengumuman kelulusan tepatnya pada 4 juli 2021.
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.