Rektor Unila Ditangkap KPK

Listrik Padam, Hakim Tunda Sidang Karomani Cs    

Majelis Hakim menunda persidangan terdakwa Karomani Cs lantaran listrik Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang mengalami gangguan.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribun Lampung / Hurri Agusto
Listrik padam di PN Tanjungkarang saat persidangan dugaan perkara suap PMB Unila 2022 dengan terdakwa Karomani Cs. Kamis (9/3/2023). 

Menanggapi hal tersebut, Hakim lalu bertanya kepada Aryanto selaku pengurus PWNU terkait penbangunan LNC.

"Pak Karomani memang pernah bilang di grup WA mau bangun gedung untuk NU," ucapnya.

Namun menurut Aryanto, gedung LNC tersebut tidak ada kaitan lgsg dgn NU secara formal.

Pasalnya menurut dia, banyak gdung yang bernama NU tapi bukan milik NU.

Menanggapi hal tersebut Hakim kemudian mengingatkan saksi.

"Seharusnya pengurus NU ini mengingatkan terdakwanya, karena sampai sekarang tidak ada ada statment resmi NU terkait pembangunan LNC ini," imbuhnya.

Di akhir kesaksian Aryanto, Karomani kemudian membantaj keterangan sekretaris PWNU itu.

Menurut Karomani, dia tidak pernah bertemu bertiga dengan saksi Aryanto dan Hepi Asasi.

Dia pun tidak pernah memerintah mualimin untuk meminta sumbangan SPI sebelum pengumuman kelulusan

"Saya tidak pernah bertemu berdua atau bertiga dengan saksi yang mulia, boleh diperiksa CCTV ruangan saya," ujar Karomani

"Saya juga tidak pernah perintahkan Mualimin ambil uang infaq sebelum kelulusan dan itu juga yang menyumbang harus iklhas," imbuhnya.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved