Rektor Unila Ditangkap KPK
Listrik Padam, Hakim Tunda Sidang Karomani Cs
Majelis Hakim menunda persidangan terdakwa Karomani Cs lantaran listrik Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang mengalami gangguan.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Menanggapi hal tersebut, Hakim lalu bertanya kepada Aryanto selaku pengurus PWNU terkait penbangunan LNC.
"Pak Karomani memang pernah bilang di grup WA mau bangun gedung untuk NU," ucapnya.
Namun menurut Aryanto, gedung LNC tersebut tidak ada kaitan lgsg dgn NU secara formal.
Pasalnya menurut dia, banyak gdung yang bernama NU tapi bukan milik NU.
Menanggapi hal tersebut Hakim kemudian mengingatkan saksi.
"Seharusnya pengurus NU ini mengingatkan terdakwanya, karena sampai sekarang tidak ada ada statment resmi NU terkait pembangunan LNC ini," imbuhnya.
Di akhir kesaksian Aryanto, Karomani kemudian membantaj keterangan sekretaris PWNU itu.
Menurut Karomani, dia tidak pernah bertemu bertiga dengan saksi Aryanto dan Hepi Asasi.
Dia pun tidak pernah memerintah mualimin untuk meminta sumbangan SPI sebelum pengumuman kelulusan
"Saya tidak pernah bertemu berdua atau bertiga dengan saksi yang mulia, boleh diperiksa CCTV ruangan saya," ujar Karomani
"Saya juga tidak pernah perintahkan Mualimin ambil uang infaq sebelum kelulusan dan itu juga yang menyumbang harus iklhas," imbuhnya.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.