Rektor Unila Ditangkap KPK
Listrik Padam, Hakim Tunda Sidang Karomani Cs
Majelis Hakim menunda persidangan terdakwa Karomani Cs lantaran listrik Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang mengalami gangguan.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Majelis Hakim menunda persidangan terdakwa Karomani Cs lantaran listrik Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang mengalami gangguan.
Gangguan listrik tersebut diketahui setelah terdengar suara ledakan dari bagian belakang PN tanjung karang yang diduga gardu listrik PN Tanjung Karang.
Adapun suara ledakan tersebut terjadi jelang pemeriksaan terhadap saksi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Sulpakar dan Asep Jamhur sekretaris Dinas Pendidikan alampung Selatan.
Seperti diketahui, PN Tanjung Karang diagendakan menggelar persidangan dugaan perkara suap PMB Unila 2022 dengan terdakwa Karomani Cs. Kamis (9/3/2023).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK diagendakan menghadirkan enam orang saksi mulai DPR RI, Bupati, hingga Kepala Dinas.
Dari keenam saksi tersebut terdapat nama Anggota DPR RI, Tamanuri; Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung sekaligus Pj Bupati Mesuji, Sulpakar.
Baca juga: Sidang Terdakwa Karomani Hadirkan Anggota DPR dan Kepala Daerah di Lampung
Baca juga: Aryanto Munawar Setor Rp 500 Juta Demi Loloskan Anak Teman Masuk FK Unila
Lalu ada pula nama I Wayan Mustika (Dosen FKIP Unila), Asep Jamhur (sekretaris Dinas Pendidikan Lampung Selatan) dan Arianto Munawar (sekretaris PWNU Lampung 2019-2023).
Diketahui, Persidangan itu sempat berjalan dengan normal hingga jam istirahat siang sekira pukul 12.00 wib.
Sebelum listrik mengalami gangguan, hakim telah memeriksa satu orang saksi yakni, Sekretaris PWNU Lampung, Aryanto Munawar.
Namun, sesaat sebelum persidangan kembali dimulai setelah istirahat siang, listrik PN Tanjung karang tiba-tiba mengalami gangguan.
"Karena listrik PN Tanjung Karang mengalami gangguan, maka sidang ini kita sepakati untuk diskor sampai listrik hidup kembali," ujar ketua Hakim, Lingga Setiawan.
"Saat ini kami sedang mencoba mengidupkan genset, namun apabila genset atau listrik masih belum hidup sampai pukul 16.00, maka sidang ini akan kita tunda lagi," ujar Hakim," imbuhnya.
Aryanto Munawar Setor Rp 500 Juta
Saksi Aryanto Munawar mengakui dirinya pernah menyerahkan uang senilai Rp 500 juta untuk meloloskan calon mahasiswa di Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila) pada tahun 2021.
Menurut Aryanto, mahasiswa yang dititipkan tersebut merupakan anak dari rekannya yang merupakan anggota kepolisian bernama Hepi Asasi.
Adapun Uang Rp 500 juta tersebut dibagi untuk keperluan sumbangan pengembangan instansi (SPI) dan Infaq pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC).
Hal itu terungkap saat Sekretaris PWNU Lampung itu dihadirkan sebagai saksi sidang terkait dugaan perkara suap PMB Unila 2022 dengan terdakwa Karomani Cs. Kamis (9/3/2023).
Dalam persidangan, Mantan Anggota DPR RI itu ditanya JPU KPK terkait mahasiswa inisial RAD yang kuliah di jurusan Pendidikan ketokteran Unila.
Aryanto pun mengaku bahwa mahasiswa tersebut adalah anak dari sahabatnya bernama Hepi Asasi yang merupakan anggota kepolisan di Lampung.
"Iya yang mulia, waktu itu masuk lewat jalur Mandiri di tahun 2021," ujar Aryanto.
Selanjutnya, Aryanto mengatakan bahwa dirinya berjanji kepada Hepi untuk bertemu Karomani sebelum tes SMMPTN.
Aryanto kemudian menghubungi Karomani dan mengatakan kepada Karomani bahwa mahasiswa tersebut merupakam keponakan Musa Zainuddin (mantan DPR RI).
"Saya sampaikan ke Karomani ini keponakan Musa, kebetulan pak Musa temannya Karomani jg,"
"Saya bilang mahasiswa ini mau tes jalur mandiri, dan sudah mengisi formulir SPI dan siap menyumbang Rp 400 juta," imbuhnya.
Aryanto melanjutkan, Jika Hepi awalnya bersedia menyumbang senilai Rp 300 juta, namun anaknya tersebut sudah terlanjur mengisi SPI senilai Rp 400 juta.
Namun, selanjutnya Karomani menghubungin dirinya bahwa nilai sumbangan SPI tersebut sudah tidak bisa diubah ketika sudah diupload.
"Lalu pak karomani telpon saya, bilang nilainya tdk bisa dirubah, jadi tetap Rp 400 juta itu,"
"dia cuma bilang ditambah lagi Rp 100 untuk sumbangan LNC," imbuhnya
Sehingga Total uang yang dikeluarkan untuk meloloskan mahasiswa tersebut adalah senilai Rp 500 juta.
Lebih lanjut, Aryanto mengatakan bahwa uang Rp 100 juta tersebut diserahkan kepada Mualimin sebelum pengumuman kelulusan tepatnya pada 4 juli 2021.
Menanggapi hal tersebut, Hakim lalu bertanya kepada Aryanto selaku pengurus PWNU terkait penbangunan LNC.
"Pak Karomani memang pernah bilang di grup WA mau bangun gedung untuk NU," ucapnya.
Namun menurut Aryanto, gedung LNC tersebut tidak ada kaitan lgsg dgn NU secara formal.
Pasalnya menurut dia, banyak gdung yang bernama NU tapi bukan milik NU.
Menanggapi hal tersebut Hakim kemudian mengingatkan saksi.
"Seharusnya pengurus NU ini mengingatkan terdakwanya, karena sampai sekarang tidak ada ada statment resmi NU terkait pembangunan LNC ini," imbuhnya.
Di akhir kesaksian Aryanto, Karomani kemudian membantaj keterangan sekretaris PWNU itu.
Menurut Karomani, dia tidak pernah bertemu bertiga dengan saksi Aryanto dan Hepi Asasi.
Dia pun tidak pernah memerintah mualimin untuk meminta sumbangan SPI sebelum pengumuman kelulusan
"Saya tidak pernah bertemu berdua atau bertiga dengan saksi yang mulia, boleh diperiksa CCTV ruangan saya," ujar Karomani
"Saya juga tidak pernah perintahkan Mualimin ambil uang infaq sebelum kelulusan dan itu juga yang menyumbang harus iklhas," imbuhnya.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.