Polda Lampung

Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung Tangkap Penadah Motor Curian di Mesuji

Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung tangkap penadah motor curian dari pelakunya di Mesuji.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi. Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung tangkap pelaku penadahan hasil pencurian sepeda motor di Mesuji. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang Barat - Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung tangkap seorang penadah sepeda motor hasil curian yaitu inisial SL (45), di Bedeng atau Mess PT. Silva Inhutani Lampung Kabupaten Mesuji.

Pelaku penadah tersebut berhasil diringkus Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung usai melakukan transaksi pembelian sepeda motor curian.

"Tim Opsnal Reskrim kami yang langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Ruri berhasil menangkap seorang pelaku penadahan sepeda motor hasil curanmor," kata Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin, S.H, mewakili Kepala Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung AKBP Ndaru Istimawan, SIK, Rabu (08/03/2023).

Dia menuturkan penangkapan itu berawal pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023 Tim Opsnal Polsek Lambu Kibang datang ke kediaman terduga SL di Bedeng atau Mess PT. Silva Inhutani Lampung Kabupaten Mesuji.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar terduga SL mengakui perbuatannya telah membeli satu unit motor Honda Revo dari terduga pelaku RA.

Kemudian Tim Opsnal Polsek Lambu Kibang membawa terduga SL ke Mako Polsek Lambu Kibang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Baca juga: Satnarkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung Amankan Pemuda Pemilik Sabu di Sukau

Baca juga: Polda Lampung Kawal Penjemputan 5 Migran Gagal Kerja Asal Lampung di Bandara Raden Intan

Lebih lanjut Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin menjelaskan untuk kronologis kejadian yaitu pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 sekira pukul 01.30 WIB di rumah pelapor di Tiyuh Indraloka Jaya Kecamatan Way Kenanga, Tulangbawang Barat terjadi pencurian dengan pemberatan 1 unit sepeda motor. 

Sepeda motor yang dicuri itu milik Harry Roy Erickson merek Honda Revo warna hitam tahun pembuatan 2010 dengan Nomor Polisi BE 7421 QB Nomor Rangka MH1JBC116AK901011 Nomor Mesin JBC1E1894629.

Pencurian terjadi pada saat pelapor sedang di kamar ingin tidur sekira pukul 01.20 WIB ada yang memanggil pelapor dari pintu samping rumah tetapi pelapor tidak menanggapi kerena sudah larut malam.

Sekira pukul 06.00 WIB pelapor bangun dan melihat motornya yang diparkirkan di belakang rumah sudah tidak ada di tempatnya akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000.

Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lambu Kibang.

"Setelah berhasil ditangkap, Tim Opsnal Reskrim memeriksa kendaraan roda dua tersebut, dan setelah diperiksa ternyata nomor rangka cocok dengan LP nomorLP/B/6/III/2023/SPKT/POLSEK LAMBU KIBANG/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG tanggal 07 Maret 2023 atas nama pelapor Harry Tampu Bolon" tambahnya.

Kapolsek mengatakan untuk pelaku RA (19) telah diamankan oleh Polsek Banjar Agung Polres Tulang Bawang Barat dikarenakan RA juga telah melakukan tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polsek Banjar Agung namun perkara tetap ditangani Polsek Lambu Kibang Polres Tulangbawang Barat.

"Polisi saat ini masih melakukan penyidikan para pelaku tersebut," ujarnya.

Tersangka RA dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.

Sedangkan SL dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved