Rektor Unila Ditangkap KPK

Sidang Terdakwa Karomani Hadirkan Anggota DPR dan Kepala Daerah di Lampung

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menggelar sidang terkait dugaan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila tahun 2022 dengan terd

Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribun Lampung / Hurri Agusto
Para saksi saat disumpah oleh hakim sebelum mengikuti persidangan kasus dugaan Korupsi PMB Unila 2022, dengan terdakwa Karomani Cs, Kamis (9/3/2023).   

Dari 15 persidangan tersebut, JPU KPK diketahui telah menghadirkan sekitar 65 orang saksi.

Pengacara terdakwa mantan Rektor Unila Prof Karomani, Ahmad Handoko mengatakan, tiga orang saksi dihadirkan dalam persidangan tipikor lanjutan hari ini, Kamis (9/3/2023).

Ia mengatakan, ketiga saksi di antaranya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Lampung yang juga Penjabat (Pj) Bupati Mesuji Sulpakar.

Saksi berikutnya ialah Plt Kadisdikbud Lampung Selatan Asep Jamhur.

Kemudian Bupati Lampung Timur (Lamtim) M Dawam Raharjo.

"Ada tiga saksi yang dihadirkan oleh KPK hari ini, jadi kami mengikuti persidangan dengan pemanggilan saksi-saksi yang diminta oleh KPK," kata Pengacara mantan Rektor Unila Prof Karomani, Ahmad Handoko kepada Tribun Lampung, Kamis (9/3/2023).

Ia mengatakan, pihaknya hanya mengikuti saksi-saksi siapa saja yang dihadirkan dan akan dihadirkan dalam pembuktian kasus terhadap kliennya.

"Kami akan terus mengawal klien kami dalam kasus Tipikor ini dan semaksimal mungkin kami akan melakukan pembelaan kepada Prof Karomani," kata Handoko.( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved