Rektor Unila Ditangkap KPK

Sidang Terdakwa Karomani Hadirkan Anggota DPR dan Kepala Daerah di Lampung

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menggelar sidang terkait dugaan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila tahun 2022 dengan terd

Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribun Lampung / Hurri Agusto
Para saksi saat disumpah oleh hakim sebelum mengikuti persidangan kasus dugaan Korupsi PMB Unila 2022, dengan terdakwa Karomani Cs, Kamis (9/3/2023).   

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menggelar sidang terkait dugaan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila tahun 2022 dengan terdakwa Karomani Cs, Kamis (9/3/2023).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK diagendakan menghadirkan enam orang saksi mulai DPR RI, Bupati, hingga Kepala Dinas.

Dari keenam saksi tersebut terdapat nama Anggota DPR RI, Tamanuri; Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung sekaligus Pj Bupati Mesuji, Sulpakar.

Lalu ada pula nama I Wayan Mustika (Dosen FKIP Unila), Asep Jamhur (Sekretaris Dinas Pendidikan Lampung Selatan) dan Arianto Munawar (Sekretaris PWNU Lampung 2019-2023).

Para saksi yang hadir dalam persidangan tersebut diagendakan untuk dimintai keterangan dalam proses pembuktian perkara tengah menjerat tiga terdakwa kasus korupsi PMB Unila 2022.

Adapun ketiga terdakwa yang dimaksud yakni mantan Rektor Unila, Prof Karomani; mantan Warek I Bidang Akademik Unila, Prof Heryandi; dan eks Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

Pantauan tribunlampung.co.id, para terdakwa tiba di PN Tanjungkarang menumpangi mobil tahanan kejaksaan sekira pukul 09.30 WIB.

Baca juga: Terungkap, Gaji Karomani Cs Mencapai Miliaran Rupiah Selama Jadi Pejabat Unila

Baca juga: Semua Rekening Disita KPK, Karomani: Saya Hidup Seperti Gelandangan

Ketiga terdakwa turun dari mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan KPK lengkap dengan tangan terborgol.

Terlihat juga pengawalan ketat oleh kepolisian bersenjata lengkap serta petugas keamanan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung

Selanjutnya, ketiga terdakwa digiring menuju ruang tahanan PN Tanjung Karang untuk menunggu persidangan dimulai.

Sementara itu, sejumlah saksi yang saksi yang dipanggil JPU KPK dalam perkara tersebut juga terlihat sudah berada di sekitar PN Tanjung Karang.

Persidangan sendiri berlangsung di ruang Bagir Manan PN Tanjung Karang dimulai sekira pukul 10.30 wib.

Adapun majelis hakim persidangan tersebut dipimpin langsung oleh ketua PN Tanjung Karang, Lingga Setiawan dan empat orang majelis hakim.

Mempat anggota Majelis Hakim yang dimaksud yakni Achmad Rifai, Efianto D, Edi Purbanus, dan Aria Verronica.

Diketahui, ini merupakan rangkaian persidangan ke 15 dalam kasus yang menjerat mantan rektor Unila, Karomani Cs.

Dari 15 persidangan tersebut, JPU KPK diketahui telah menghadirkan sekitar 65 orang saksi.

Pengacara terdakwa mantan Rektor Unila Prof Karomani, Ahmad Handoko mengatakan, tiga orang saksi dihadirkan dalam persidangan tipikor lanjutan hari ini, Kamis (9/3/2023).

Ia mengatakan, ketiga saksi di antaranya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Lampung yang juga Penjabat (Pj) Bupati Mesuji Sulpakar.

Saksi berikutnya ialah Plt Kadisdikbud Lampung Selatan Asep Jamhur.

Kemudian Bupati Lampung Timur (Lamtim) M Dawam Raharjo.

"Ada tiga saksi yang dihadirkan oleh KPK hari ini, jadi kami mengikuti persidangan dengan pemanggilan saksi-saksi yang diminta oleh KPK," kata Pengacara mantan Rektor Unila Prof Karomani, Ahmad Handoko kepada Tribun Lampung, Kamis (9/3/2023).

Ia mengatakan, pihaknya hanya mengikuti saksi-saksi siapa saja yang dihadirkan dan akan dihadirkan dalam pembuktian kasus terhadap kliennya.

"Kami akan terus mengawal klien kami dalam kasus Tipikor ini dan semaksimal mungkin kami akan melakukan pembelaan kepada Prof Karomani," kata Handoko.( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved