Berita Terkini Artis

Venna Melinda Masih Healing Hipnoterapi Pasca Jadi Korban Dugaan KDRT Ferry Irawan

Venna Melinda mengaku masih mengalami trauma psikis pasca-jadi korban dugaan KDRT Ferry Irawan.

Editor: Reny Fitriani
Kolase Tribunlampung.co.id
Venna Melinda Masih Healing Hipnoterapi Pasca Jadi Korban Dugaan KDRT Ferry Irawan 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Venna Melinda menuturkan saat ini ia masih menjalani proses penyembuhan trauma atau healing dengan metode hipnoterapi. 

Venna Melinda mengaku masih mengalami trauma psikis pasca-jadi korban dugaan KDRT.

Sebelumnya diketahui, Venna Melinda sempat melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada Minggu (8/1/2023).

Dalam peristiwa tersebut Venna Melinda sempat menagalami cedera fisik dan trauma psikis.

Dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT Jumat (10/3/2023) dari Tribunnews,com, tiga bulan pasca-kejadian, Venna Melinda mengaku masih mengalami trauma psikis.

Baca juga: Venna Melinda Bantah Diam-diam Temui Ferry Irawan: Ada Enggak Buktinya

Baca juga: Venna Melinda Bersyukur Ditalak Cerai Ferry Irawan: Saya Ikuti Saja

"Kalau trauma sampai saat ini saya bicara ada trauma," ucap Venna Melinda.

Lebih lanjut, Venna Melinda menceritakan ia sering tidak fokus, terlebih saat mengantar putrinya, Vania Athabina sekolah.

"Kalau kemarin saya nyetir ke sekolah Vania tiba-tiba ke-distract, ada saya tiba-tiba nggak fokus."

"Kayak misal saya janji di mana, kok kayaknya bukan di mall ini tapi kok ke mall ini, masih ada trauma," sambungnya.

Venna Melinda menuturkan saat ini ia masih menjalani proses penyembuhan trauma atau healing dengan metode hipnoterapi. 
"Karena sampai saat ini saya masih terus healing, hipnoterapi ya seminggu sekali," jelas Venna.

Ibunda Verrell Bramasta tersebut juga tak lupa berserah kepada Allah Swt.

Dari cara tersebut Venna Melinda mengaku bisa jauh lebih tenang.

"Tapi tetap minta sama Allah diberi kekuatan."

"Saya juga berserah ya, curhat sama Allah. Alhamdulilah yang saya rasakan bisa tenang aja menghadapi apapun pemberitaannya," imbuhnya.

Aktris 50 tahun tersebut mengaku sebagai korban KDRT yang paling berat adalah pelaku bersikap playing victim.

Pasalnya, tindakan tersebut bisa kembali menjadi pemicu trauma psikisnya.

"Ya playing victim sih yang terberat dari korban KDRT itu, kadang itu juga bisa jadi pemicu juga sih," ucap Venna.

Disinggung soal kasus perceraiannya dengan Ferry Irawan, Venna Melinda tampaknya tak ambil pusing.

Ia justru bersyukur Ferry Irawan terlebih dahulu menggugat dirinya.

Pasalnya Venna Melinda bisa lebih fokus dengan kasus KDRT yang terlebih dahulu ia laporkan.

"Yang paling penting next step ya sidang lanjut, sidang cerainya."

"Saya juga mohon doa agar segera P-21, sehingga saya bisa berjuang di kasus KDRT, karena fokus saya sebetulnya di kasus KDRT."

"Kalau perceraian itu kan gugatannya bukan dari saya ya, gugatannya dari Ferry sendiri, sebetulnya ya Alhmadulilah," tutup Venna Melinda.

Mediasi Gagal

Sidang mediasi antara Ferry Irawan dan Venna Melinda gagal. 

Hasil sidang yaitu Ferry Irawan enggan berdamai atau rujuk dengan Venna Melinda.

Diketahui Venna Melinda baru saja menjalani lanjutan sidang cerai agenda mediasi dari gugatan Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2023).

Sebelumnya, Kuasa Hukum Venna Melinda, Noor Akhmad Riadi, mengungkapkan bahwa sidang akan digelar secara virtual dengan melakukan video call dengan Ferry Irawan.

Seperti yang diketahui, Ferry Irawan saat ini tengah di tahan di Polda Metro Jawa Timur.

Usai sidang, Noor Akhmad Riadi mengungkapkan bahwa ternyata rencana sidang mediasi dengan melakukan video call dengan Ferry Irawan tidak bisa dilakukan.

"Jadi hari ini agendanya mediasi di PA Jaksel telah memanggil berkirim surat ke Polda Jatim tidak mengiyakan tindakan untuk melakukan sidang virtual ke PA Jaksel, jadi mediator memutuskan untuk kuasa hukum mewakili Pak Ferry untuk mediasi dan saya juga mendampingi Mbak," ungkap Kuasa Hukum Venna Melinda, Noor Akhmad Riadi, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2023). 

Venna Melinda juga tampak seperti habis menangis usai menjalani sidang.

"Kalau masalah berlinang itu saya bilang dari awal masalah pribadi mediator meminta menceritakan dari awal sampe akhir, perceraian kenapa bisa jadi ada gugatan talak ini makanya mba Venna sampe menangis. Untuk detail awal kami gak bisa cerita jadi iytolong dipatuhi ya, itu sifatnya rahasia," ungkap Noor Akhmad Riadi.

Hasil sidang yaitu Ferry Irawan enggan berdamai atau rujuk dengan Venna Melinda.

"Venna dalam proses sidang mediasi terus juga mediasi sih mediator meminta kembali tetapi ya akhirnya keputusan dari Pak Ferry juga tidak bisa berdamai, dan mbak Venna Melinda juga tidak bisa berdamai, jadi lanjut ke agenda selanjutnya yaitu pembacaan gugatan," ungkap Noor Akhmad Riadi.

Lebih lanjut, Noor Akhmad Riadi mengungkapkan bahwa pembacaan gugatan belun bisa dilihat karena melalui online.

"Pembacaan gugatan tadi saya mendapat info sistembya e-court jadi masih berkoordinasi dengan pihak pengunggat," ungkap Noor Akhmad Riadi.

Ferry Irawan Tak Minat Tawaran Bebas dari Venna Melinda

Ferry Irawan menolak permintaan Venna Melinda meski dijanjikan bebas.

Dari cerita Ferry Irawan, Venna Melinda mendatanginya di tahanan dan bersedia cabut laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ). 

Namun Ferry Irawan diminta syarat bersedia mengakui KDRT terhadap Venna Melinda di depan media. 

Hal itulah yang membuat Ferry Irawan menolak tawaran Venna Melinda

Sebab dari awal Ferry Irawan merasa tidak melakukan KDRT sehingga tidak mau jika disuruh mengakui perbuatan tersebut. 

Menurut Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry Irawan, saat bertemu dengan Venna, laporan KDRT siap dicabut. 

Namun Ferry Irawan diberi syarat agar mengakui perbuatan KDRT di hadapan media.

“Katanya kalau diakui di depan media nanti bisa dipertimbangkan untuk dicabut (laporannya),” kata Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry, saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/3/2023).

Tapi ternyata Ferry menolak memenuhi syarat tersebut karena merasa tidak melakukan yang dituduhkan.

Selanjutnya ia tetap memilih menjalani proses hukum.

“‘Apa yang perlu saya akui? Sejak awal saya tidak melakukan.' Itu yang disampaikan Pak Ferry,” lanjut Jeffry.

Ia menegaskan, kliennya siap menghadapi segala proses hukum.

“Dia meminta keadilan untuk dirinya, kalau dia enggak melakukan ya jangan dituduh untuk melakukan. Nanti dibuktikan di pengadilan aja,” tutur Jeffry.

 Namun, Jeffry berharap agar penyidik menerapkan pasal yang tepat untuk kliennya.

Di Polres Kediri Kota, Ferry Irawan dilaporkan dengan Pasal 44 Ayat 4. Sementara di Polda Jawa Timur, Ferry justru disangkakan dengan Pasal 44 Ayat 1.

“Sesuaikan dong dengan pasalnya. Itu kan masih bisa kita lihat."

"Kalau syarat itu terpenuhi, masuknya ke Pasal 44 ayat 4 dong. Pak Ferry cuma meminta keadilan."

"Proses hukum tetap berjalan tidak apa-apa. Tapi penerapan pasalnya jangan mengikuti opini publik, jangan ikut satu pihak,” ungkap Jeffry.

“Saya meminta kepada pihak kepolisian, kejaksaan, layak enggak diterapkan Pasal 44 ayat 1?” lanjutnya.

Diberitakan, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.

Pada Senin (9/1/2023), berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.

Ferry Irawan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jatim.

Kabar terbaru, berkas perkara kasus dugaan KDRT Venna Melinda dikembalikan pihak Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Timur ke Polda Jawa Timur.

Namun, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sudah melengkapi berkas dan mengirimkan balik ke Kejati.

Sejauh ini ada 11 saksi yang sudah diperiksa terkait laporan Venna Melinda.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved