Berita Terkini Nasional
Nasib Seorang Anggota Polisi, Sudah Hilang 3 Jari Bakal Kena Proses Etik
Seorang anggota polisi di Sulawesi Selatan kehilangan tiga jari setelah mendapat penganiayaan dari remaja.
Tribunlampung.co.id - Nasib seorang anggota polisi di Sulawesi Selatan bakal diproses secara etik meskipun kehilangan tiga jari.
Seorang anggota polisi di Sulawesi Selatan kehilangan tiga jari setelah mendapat penganiayaan dari remaja.
Remaja tersebut menebas anggota polisi di Sulawesi Selatan hingga tiga jarinya putus.
Bukan tanpa sebab sang remaja melakukan penganiayaan kepada seorang anggota polisi.
Anggota polisi tersebut Bripka HS (45) diduga melanggar etik Polri.
Baca juga: Remaja Tebas Anggota Polisi di Sulawesi Selatan Gegara Tak Terima Dipukul
HS merupakan korban penganiayaan berat oleh seorang remaja di Masamba.
Lantaran diduga melanggar, HS akan diperiksa setelah dinyatakan sembuh.
Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana.
Komang mengatakan Bripka HS akan diproses secara etik oleh Polda Sulsel.
"Anggota tersebut tetap akan diproses etik, sambil menunggu masa penyembuhan," ujar Komang, Jumat (10/3/2023).
HS dianiaya oleh TR (18) pada Rabu (8/3/2023).
Saat ini TR telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Luwu Utara.
Akibat penganiayaan yang dilakukan TR, tiga jari HS hilang.
TR menghilangkan jari tangan HS dengan cara memaranginya.
Baca juga: Pria Ngamuk di Kantor Polisi Bawa Parang Pecahkan Kaca Mobil Dinas
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Joddy mengatakan pelaku telah ditangkap.
Salsa Erwina Tak Puas Ahmad Sahroni hanya Dimutasi: Harus Dipecat! |
![]() |
---|
Kasi Tewas setelah Lompat dari Lantai 4 Kantor DPRD Makassar yang Dibakar Massa |
![]() |
---|
Alasan Sopir Rantis Brimob yang Lindas Driver Ojol sampai Tewas, Tak Lihat |
![]() |
---|
Orang Tua Affan Menangis Peluk Presiden Prabowo yang Melayat Ojol Tewas Dilindas Rantis |
![]() |
---|
Sosok 3 Korban Tewas Kantor DPRD Makassar Dibakar Massa, Dua Staf dan Kasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.