Kasus Curat di Lampung Tengah
Jaring Tersangka Curas di Lampung Tengah, Polisi Lacak 9 Motor Hasil Curian
Jajaran Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah akan mengembangkan kasus pencurian dengan pemberatan atau Curat.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Jajaran Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah akan mengembangkan kasus pencurian dengan pemberatan atau Curat.
Di mana, dalam aksi pelaku WS alias Polo (34) beraksi di 19 TKP berbeda dan berhasil menggondol 19 motor.
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana mengatakan, pihaknya dalam kasus ini telah mengamankan WS alias Polo pada Jumat (10/3/2023) lalu.
Dengan barang bukti kejahatan 10 dari 19 unit motor tanpa surat alias bodong.
"Pelaku ditangkap Jumat (10/3/2023) pelaku berada di Simpang Agung sekira pukul 21.15 WIB," kata Kapolsek saat konferensi pers, Senin (13/3/2023).
Menurutnya, dari hasil ungkap kasus ini, jajaran akan melakukan pengembangan lebih lanjut.
Baca juga: Panjat Tembok Pria di Lampung Tengah Gondol Motor Vario
Baca juga: Breaking News Beraksi di 19 TKP, Pria Asal Lampung Tengah Diringkus Polisi
Pengembangan yang dilakukan adalah dengan mencari 9 motor hasil curian WS alias Polo.
Serta penangkapan seorang pelaku yang masih DPO.
"WS alias Polo tidak sendirian, dia selalu beraksi pada dini hari bersama rekannya," katanya.
Serta, sambung Tatang, aksi yang dilakukan pelaku diduga memiliki jaringan atau komplotan tereendiri.
Pasalnya, pelaku dengan mudah menyasar dan mengamankan kendaraan curian setelah beraksi.
"Kita akan kupas jaringan tindak pidana curas ini," katanya
Selain itu, Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar akan menyusuri jejak transaksi kendaraan curian guna menggulung penadah sepeda motor.
Dalam upaya penyelidikan tersebut, kata Kapolsek, jajarannya akan berkoordinasi dengan aparat Kampung di wilayah hukum Polsek Terbanggi Besar.
"Upaya ini kita gencarkan agar tidak terjadi lagi," tutupnya.
Panjat Tembok Belakang
Terakhir aksi pelaku diketahui saat menyasar motor Emi Utami pada Kamis (8/12/2022) saat korban tertidur.
Pelaku yang memanfaatkan momen tersebut merangsek masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat tembok belakang.
Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian menggondol sepeda motor korban merk Honda Vario 110 CC warna hitam tahun 2018 nopol BE 4913 IY.
"Pelaku membawa motor korban melalui pintu rumah belakang," kata Kapolsek.
Sekitar pukul 02.30 WIB, lanjut Kapolsek, korban terbangun saat mendengar suara motor tepat di depan rumahnya di Kampung Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.
Korban yang curiga kemudian langsung memeriksa kondisi rumahnya.
Benar saja, saat korban mengecek ke ruang dapur, sepeda motor miliknya telah raib dengan kondisi pintu belakang terbuka.
Tak hanya itu, pelaku turut mengambil dua buku rekening bank milik korban yang diletakkan tak jauh dari sepeda motor.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 12 juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terbanggi Besar," kata Kapolsek.
Berbekal laporan korban, petugas segera melakukan penyelidikan dengan olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Hingga akhirnya petugas mendapat informasi pada Jumat (10/3/2023) pelaku berada di Simpang Agung sekira pukul 21.15 WIB, dan segera melakukan upaya penangkapan.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.