Kasus Curat di Lampung Tengah

Kakam di Lampung Tengah Diminta Ingatkan Warga Hindari Beli Motor Bodong 

Kapolsek Terbanggi Besar Tatang Maulana imbau kepala kampung ingatkan warga jangan membeli motor tanpa kelengkapan surat.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni
Tribun Lampung / Fajar Ihwani Sidiq
Barang bukti motor hasil curian yang disita Mapolsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah 

 
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Kapolsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah Polda Lampung Tatang Maulana imbau kepala kampung ingatkan warga jangan membeli motor tanpa kelengkapan surat.

Imbauan tersebut menyikapi aksi pencurian yang dilakukan WS alias Polo (34) pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat 19 lokasi di Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Kapolsek  Kompol Tatang Maulana mengatakan, masyarakat diharapkan jangan membeli motor tanpa kelengkapan surat atau bodong.

Baik itu tanpa STNK, tanpa BPKB, atau bahkan tidak ada surat sama sekali.

Sebab, hal ini guna memutus rantai perdagangan motor curian.

Terlebih di wilayah Terbanggi Besar marak aksi pencurian dan pemilik kendaraan bodong.

"Jika ada orang yang menjual kendaraan bodong lebih baik jangan dibeli, baik itu dari sosmed ataupun kenalan," kata Kapolsek saat konferensi pers, Senin (14/3/2023).

Sebab, motor bodong tersebut belum tentu jelas asal usulnya.

Terlebih dengan kondisi tanpa surat diduga berasal dari aksi kejahatan.

Kini, jajaran Polsek tengah mencari 9 kendaraan curian pelaku WS alias Polo untuk pengembangan kasus.

Serta akan menggulung semua pihak yang terlibat dalam upaya peredaran kendaraan hasil curian tereebut.

Baca juga: Jaring Tersangka Curas di Lampung Tengah, Polisi Lacak 9 Motor Hasil Curian 

Baca juga: Panjat Tembok Pria di Lampung Tengah Gondol Motor Vario 

"Jika polisi temukan dan terbukti motor hasil curian, akan kita angkut berikut orangnya," tutup Kapolsek.

Gondol Honda Vario

Terakhir aksi pelaku diketahui saat menyasar motor Emi Utami pada Kamis (8/12/2022) saat korban tertidur.

Pelaku yang memanfaatkan momen tersebut masuk ke rumah dengan cara memanjat tembok belakang. 

Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian menggondol sepeda motor korban merek Honda Vario 110 CC warna hitam tahun 2018 nopol BE 4913 IY.

"Pelaku membawa motor korban melalui pintu rumah belakang," kata Kapolsek.

Sekitar pukul 02.30 WIB, lanjut Kapolsek, korban terbangun saat mendengar suara motor tepat di depan rumahnya di Kampung Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.

Korban yang curiga kemudian langsung memeriksa kondisi rumahnya.

Benar saja, saat korban mengecek ke ruang dapur, sepeda motor miliknya telah raib dengan kondisi pintu belakang terbuka.

Tak hanya itu, pelaku turut mengambil dua buku rekening bank milik korban yang diletakkan tak jauh dari sepeda motor.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 12 juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terbanggi Besar," kata Kapolsek.

Berbekal laporan korban, petugas segera melakukan penyelidikan dengan olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Hingga akhirnya petugas mendapat informasi pada Jumat (10/3/2023) pelaku berada di Simpang Agung sekira pukul 21.15 WIB, dan segera melakukan upaya penangkapan.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved