Berita Lampung
Dilacak Melalui Ponsel, Jambret Dibekuk Polres Lampung Utara
Dipimpin Ipda Fredy Saputra, petugas membekuk RHS di sebuah rumah di Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, Senin (13/3/2023).
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Tekab 308 Presisi bersama Timsus Satreskrim Polres Lampung Utara, Polda Lampung membekuk pelaku penjambretan.
Pelaku berinisial RHS (30), warga Perumahan Tulung Mili, Kelurahan Kotabumi Ilir, Lampung Utara.
Dipimpin Ipda Fredy Saputra, petugas membekuk RHS di sebuah rumah di Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, Senin (13/3/2023).
Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, RHS beraksi pada Jumat (30/12/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.
Ia melakukan aksi penjambretan di Jalan Alamsyah, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi, Lampung Utara.
Baca juga: Kecamatan Labuhan Ratu Terbanyak Kasus Jambret di Lampung Timur
Penjambretan tersebut menimpa Hesti Andayani, warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi, Lampung Utara.
Saat itu korban mengendarai sepeda motor bersama anaknya hendak menuju rumah saudaranya
Di depan kantor Jasa Raharja, pelaku dari arah belakang langsung mengambil paksa tas selempang milik korban.
“Saat itu tas sedang digantungkan di motor,” ujar Eko, Selasa (14/3/2023).
Pelaku langsung kabur dengan membawa tas korban.
Tas tersebut berisi ponsel Vivo Y50, uang tunai Rp 2,3 juta, KTP, SIM C, ATM, dan STNK.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Mapolres Lampung Utara.
Anggota Reskrim lamgsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan melacak keberadaan ponsel korban.
Saat dilacak, ponsel korban berada di Desa Kalibalangan, Abung Selatan, Lampung Utara.
Anggota langsung menuju lokasi tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Manajer-BCL-Ditangkap-Polisi-Kasus-Narkoba-Barang-Buktinya-Sabu-Inex-dan-H5.jpg)