Berita Lampung

Gerakan Masyarakat Lampung Demonstrasi Tolak Perppu Cipta Kerja

Aksi demonstrasi di Bandar Lampung digelar sebagai bentuk penolakan terhadap Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Vincensius Soma Ferrer
Massa aksi demonstrasi di Tugu Adipura, Bandar Lampung Selasa (14/3/2023) tolak Perppu Cipta Kerja. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Puluhan massa menggelar aksi demonstrasi di Tugu Adipura, Bandar Lampung, Selasa (14/3/2023).

Aksi demonstrasi di Bandar Lampung tersebut digelar sebagai bentuk penolakan terhadap Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Massa aksi demonstrasi di Bandar Lampung ini menamai mereka dengan Gerakan Masyarakat Lampung.

Dalam aksi demonstrasi itu, tergabung di dalamnya sejumlah kelompok mahasiswa, buruh, jurnalis dan sejumlah aktivis organisasi nirlaba.

Dalam orasi demonstrasi tersebut, dibunyikan tuntutan agar Presiden RI segera mencabut Perpu Cipta Kerja.

Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Usul Asuransi Kecelakaan Kerja Nelayan ke Pusat

Lalu, agar DPR RI menolak Perppu Cipta Kerja yang telah diterbitkan Presiden.

Selanjutnya agar negara segera menghentikan segala bentuk pengkhianatan dan pembangkangan terhadap konstitusi.

"Aksi ini berkaitan dengan aksi yang dilakukan secara nasional," kata salah satu massa aksi, Radian Anwar.

"Melihat Perppu Cipta Kerja akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 14 Maret 2023 hari ini," lanjut Radian Anwar.

Radian Anwar mengatakan Gerakan Masyarakat Lampung melihat Perppu Cipta Kerja itu menjadi kebijakan yang tidak pro rakyat.

Adapun pihak yang yang dirugikan adalah seluruh golongan masyarakat, mulai dari buruh/pekerja, mahasiswa hingga masyarakat umum.

"Yang diuntungkan hanya pemodal karena kemudahan investasi yang dipermulus di Perppu Cipta Kerja," sebut Radian Anwar.

Selain Perppu Cipta Kerja, Radian Anwar menyebut massa aksi juga menolak segala kebijakan yang anti rakyat.

"Kita juga mendesak pemerintah untuk mencabut UU KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)," rinci Radian Anwar.

Baca juga: Rumahnya Digeledah Kejati, Tabiat Mantan Kepala DLH Bandar Lampung Diungkap Ketua RT

"Serta mengesahkan RUU PPRT (Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga)," lanjut Radian Anwar.

(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved