Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi
Kejati Lampung Geledah Rumah Mantan Kadis DLH Pemkot Bandar Lampung
Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin memimpin penggeledahan rumah mewah di Langkapura, Kota Bandar Lampung, Lampung, Selasa (14/3/2023).
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejakasaan Tinggi atau Kejati Lampung menggeledah rumah milik mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Pemkot Bandar Lampung Sahriwansyah, Selasa (14/3/2023).
Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin memimpin langsung penggeledahan rumah milik Sahriwansyah, di Jalan Mangkubumi Nomor 99, Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung, Lampung.
Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin bersama dengan Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana dan beserta tim Kejati Lampung menggeledah rumah mewah tersebut.
Tim satuan khusus pemberantasan korupsi dari Kejati Lampung tersebut juga membawa koper berwarna hijau dalam menggeledah rumah mewah itu.
Aparat kejaksaan tersebut sengaja menghadirkan tersangka kasus retribusi sampah pada DLH, yakni mantan Kepala DLH Pemkot Bandar Lampung Sahriwansyah.
Tersangka Sahriwansyah terlihat mengenakan baju jeans bercelana warna krim dan memakai sepatu hitam.
Tersangka Sahriwansyah, sebelum masuk ke dalam rumah mewah tersebut sibuk menelepon seseorang.
Sementara tim dari Kejati Lampung berdiri mengawasi tersangka kasus korupsi tersebut. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Beda Pasal, JPU Banding Vonis Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung |
![]() |
---|
Pemkot Bakal Berhentikan Sahriwansah Tidak dengan Hormat sebagai ASN |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah, Eks Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Capai Rp 9,3 Miliar, Lebih dari Perhitungan Auditor |
![]() |
---|
Sahriwansah eks Kepala DLH Bandar Lampung Divonis Penjara 6 Tahun Korupsi Retribusi Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.