Berita Lampung

PLN Merugi hingga Miliaran Akibat Sindikat Pencurian Kabel di Lampung Tengah

Secara keseluruhan, PLN Lampung Tengah menanggung kerugian material kabel jaringan listrik hingga Rp 1,23 miliar.

Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah Polda Lampung ungkap pelaku pencurian kabel PLN di Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Lampung Senin (13/3/2023). 

Sebab, selain peristiwa dilakukan pada siang hari, pelaku akan kesulitan menjual jika tidak tergabung dalam sebuah sindikat.

Maka dari itu, jajarannya terus melakukan pendalaman kasus untuk menggulung sindikat pencurian kabel PLN.

"Jajaran Polsek Terbanggi Besar akan ungkap sindikat pencurian kabel di wilayah hukum Polsek Terbanggi Besar," kata Kapolsek.

Sebelumnya, Polsek Terbanggi Besar tangkap pelaku pencurian dengan pemberatan inisial M (52) dan J (44) yang mencuri kabel tiang listrik milik PLN Lampung Tengah sepanjang sepanjang 550 meter, Jumat (27/1/2023).

Menurut Kapolsek, pelaku M melakukan pencurian di 3 titik jalur kabel, dengan rincian:

1. Tiang ke 6 sd tiang ke 10 dari out SKTM ke MVTIC (4 gawang), dicuri sepanjang 200 meter.
2. Tiang ke 15 sd tiang ke 19 dari out SKTM ke MVTIC (4 gawang), dicuri sepanjang 200 meter.
3. Tiang ke 30 sd tiang ke 33 dari out SKTM ke MVTIC (3 gawang) dicuri sepanjang 150 meter.

Setelah diperiksa, lanjut Tatang, total kabel yang hilang sepanjang 550 meter.

"Karena ulah pelaku, PLN merugi Rp 196 juta, lalu PLN melaporkan kejadian ke Polsek Terbanggi Besar," katanya.

Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti kejahatan berupa 1 buah gergaji besi, 1 buah golok, 1 buah alat pelepas kabel, 1 buah motor.

Serta barang bukti hasil pencurian berupa 1 meter kabel MVTIC, 0.5 kg gulungan tembaga, 15 connecting clamp for netral, 15 meter kabel glav stell wire (GSW), dan 5 meter kabel tali beso guy wire (GW).

"Pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar," katanya.

Kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

"Ancaman maksimal bagi kedua pelaku adalah penjara maksimal 7 tahun," tutup Kapolsek.(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved