Polres Lampung Tengah

Gelapkan 200 Liter Solar, Pekerja PT GMP Diringkus Polsek Terusan Nunyai Polda Lampung

Lakukan penggelapan 200 liter BBM jenis solar milik perusahaan PT GMP, dua pelaku diamankan jajaran Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah.

Istimewa
Barang bukti - Barang bukti penggelapan 200 liter BBM jenis solar milik perusahaan PT GMP oleh dua oknum. 

 Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Lakukan penggelapan 200 liter BBM jenis solar milik perusahaan PT GMP, dua pelaku diamankan jajaran Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, Minggu (12/3/2023).

Kapolsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKP Tarmuji mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, dua pelaku berinisial BD (43) warga Komering Putih Kecamatan Gunung Sugih dan HG (42) warga Bandar Sakti Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.

"Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 unit mobil kijang warna abu berikut 13 derigen dimana 6 diantaranya berisi solar dan 7 derigen lainnya kosong," ungkap AKP Tarmuji, Rabu (15/3/2023).

Kini dua pelaku itu telahndiamankan untuk proses pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

“Ya benar, kedua pelaku telah kita amankan di mapolsek guna pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca juga: 23 Polisi di Polda Lampung Dipecat Selama 2022

Baca juga: Menganiaya dan Memeras Pelajar di Warung, 3 Pelaku Ditangkap Polres Lampung Timur Polda Lampung

Tarmuji menerangkan, kejadian berawal pada saat anggota security PT GMP sedang melaksanakan patroli di dalam areal tebu wilayah Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.

Kemudian melihat 1 unit mobil Kijang warna abu dan 3 buah derigen berisi solar di areal tersebut. 

“Karena curiga terhadap mobil yang diduga memuat BBM hasil kejahatan tersebut , lalu pihak keamanan PT GMP menghubungi Polsek Terusan Nunyai,” kata dia.

Setelah itu, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan.

Saat tiba di TKP, petugas bersama pihak keamanan PT GMP mendapati pria inisial HS yang sedang menurunkan derigen dari dalam mobil kijang tersebut di dalam areal.

“Setelah dilakukan interogasi awal oleh petugas, HS mengaku bahwa BBM jenis solar tersebut didapatkan dari hasil penyisihan mobil dumptruck milik PT GMP,” tambahnya.

Setelah dilakukan pengembangan, HS mengaku bekerjasama dengan BD selaku sopir dumptruck PT GMP untuk bisa mendapatkan solar.

“Hingga turut diringkus BD selaku sopir dumptruck di PT GMP,” ujar dia.

Atas kejadian tersebut, perusahaan PT GMP mengalami kerugian 200 liter BBM jenis bio solar yang jika dinominalkan mencapai Rp 3,6 juta.

Kedua pelaku dijerat pasal Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Jo 64 KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved