Berita Lampung

Pelaku Pembacokan Pemuda Bercelana Loreng di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Mereka diduga menganiaya Agil, warga Jalan Purnawirawan I, Kelurahan Langkapura, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Mujiono menggelar konferensi pers kasus tawuran, Selasa (14/3/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pelaku penganiayaan terhadap Agil Aprima Raga (21), Sabtu (11/3/2023) pukul 03.00 WIB di Jalan Sudirman, Kota Bandar Lampung, telah ditangkap.

Dendi Ezaiansyah (22), warga Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Dendi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekannya yang lainnya, yakni Rama Nanda Saputra (19), warga Kedamaian, Kecamatan Tanjungkarang Timur.

Pelaku lainnya yakni berinisial RAG (16), warga Kecamatan Jatimulyo, Kabupaten Lampung Selatan.

Mereka diduga menganiaya Agil, warga Jalan Purnawirawan I, Kelurahan Langkapura, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.

Baca juga: 3 Korban Pembacokan ODGJ di Bandar Lampung Kritis, Pelaku Masih Berkeliaran

Saat itu Agil mengenakan celana bermotif loreng.

Rama saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Tanjungkarang Barat mengaku menganiaya korban beratribut TNI karena ditantang melalui Instagram.

"Saya ditantangin oleh korban dan temannya melalui DM (direct messenger) Instagram," kata Rama saat diwawancarai awak media di Mapolsek Tanjungkarang Barat, Selasa (14/3/2023).

Ia bersama 70 orang lainnya dengan menggunakan motor sudah janjian dengan korban dan teman-temannya.

"Pada saat itu memang korban mengenakan celana loreng TNI ini terjatuh dari motor, hingga akhirnya kami aniaya korban," kata Rama.

Ia membacok korban di bagian badan dua kali.

"Kami ada sekitar lima orang yang menganiaya lawan kami yang tersungkur jatuh. Hanya kami yang ketangkap dan dua orang lainnya yang menganiaya korban ini belum tertangkap," jelas Rama.

Ia mengatakan, kelompok ini dibentuk sekitar setahun yang lalu.

Anggota kelompok ini ada yang berstatus masih pelajar.

Dendi, pelaku lainnya, mengatakan, ia memukul korban dengan menggunakan gir motor.

"Saya juga sebagai admin Instagram kelompok kami," ujar Dendi.

Ia mengatakan, Rama membacok menggunakan celurit milik kelompok lawan.

RAG, pelaku lainnya, mengaku mengambil handphone milik korban.

"Jadi handphone ini saya gadaikan untuk makan dan hidup sehari-hari," kata RAG.

Ia tidak bersekolah lagi dan mengaku menyesal atas perbuatannya.

"Saya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ini," kata RAG.

Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Mujiono mengatakan, kejadian keributan atau tawuran dua kelompok motor ini pada Sabtu lalu pukul 03.00 WIB di Jalan Sudirman atau depan toko kue Sheeren.

"Kalau motif mereka tawuran ini karena hanya untuk eksistensi atau terkenal saja," kata Kompol Mujiono.

"Dengan eksistensi sehingga dengan adanya tawuran dan menang akan menjadi tren naik ke sosmed. Kedua kelompok ini saling chatting di Instagram dan ketemu di Pahoman," tuturnya.

"Korban sudah baikan. Korban takut dirawat. Setelah pengobatan, langsung pulang ke rumah," imbuh Mujiono.

"Sebelum di Pahoman, kedua kelompok pemotor ini mau bertemu di depan kampus UTB. Tetapi tidak memungkinkan waktu dan tempat," sambungnya.

Mujiono mengatakan, pelaku pembacokan dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

"Kalau pelaku yang mengambil handphone korban diancam 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun," kata Kompol Mujiono.

"Nanti akan kami dalami korban untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kompol Mujiono.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved