Berita Lampung

Pasutri di Pesawaran Gasak Emas dan Uang Milik Orang Tua Kandung

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng, Polres Pesawaran, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan pasutri

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: soni yuntavia
Dokumentasi Polres Pesawaran
KASUS PENCURIAN - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng Pesawaran berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan sepasang suami istri di Dusun Srimulyo, Desa Gerning, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. 

Tribunlampung.co.id, PesawaranTim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng, Polres Pesawaran, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan sepasang suami istri di Dusun Srimulyo, Desa Gerning, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Ironisnya, pelaku perempuan diketahui merupakan anak kandung korban.

Kapolsek Tegineneng AKP Davit Herlis menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban Jami melapor kehilangan uang dan perhiasan senilai Rp43,65 juta yang disimpan di dalam lemari rumahnya pada Kamis (9/10) sekitar pukul 08.00 WIB.

“Korban baru menyadari kehilangan saat hendak mengambil uang simpanan di toples. Setelah diperiksa, uang dan emasnya sudah raib,” ujar Davit, Senin (13/10/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Tekab 308 Presisi yang dipimpin PS Kanit Reskrim Bripka Bahrun Ilmi melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 12.00 WIB petugas berhasil menangkap dua tersangka, Marsih (33) dan suaminya Siregar (33), di sebuah kontrakan di wilayah Bandar Lampung.

“Pelaku wanita merupakan anak kandung korban. Ia masuk ke rumah menggunakan kunci duplikat yang sebelumnya diketahui tempat penyimpanannya. Saat beraksi, rumah dalam keadaan kosong,” jelas Davit.

Marsih mengambil uang dan perhiasan dari lemari, sementara Siregar menunggu di pasar untuk menghindari kecurigaan warga.

Setelah berhasil, keduanya kabur ke Bandar Lampung dan menyembunyikan hasil curian.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai lebih dari Rp11 juta,dua unit sepeda motor (Yamaha Mio Z dan Honda Vario 160), satu unit ponsel Vivo V15 dengan saldo GoPay Rp10 juta,kunci duplikat, dan beberapa nota pembelian emas Antam hasil penjualan barang curian.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Tegineneng dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Davit menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polsek Tegineneng dan Polres Pesawaran dalam menegakkan hukum secara profesional dan humanis.

“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Tegineneng. Kami akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya. 

( Tribunlampung.co.id / Oky Indra Jaya )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved