Berita Lampung

Satnarkoba Polres Pringsewu Tangkap Kurir Narkoba 

Satnarkoba Polres Pringsewu meringkus kurir narkoba inisial DS (37), warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)
Satnarkoba Polres Pringsewu meringkus kurir narkoba inisial DS (37), warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Satnarkoba Polres Pringsewu meringkus DS (37), warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, karena menjadi kurir narkoba jenis sabu.

Kasat Resnarkoba, Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond mengatakan, pelaku berhasil diringkus pada Senin (13/3/2023) sekira pukul 14.30 WIB.

Raymond memaparkan, selain menangkap DS, polisi juga mengamankan barang bukti sabu-sabu.

Pelaku DS diringkus petugas saat hendak melintas di Jalan Umum Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo, Rabu (15/3/2023).

“Saat itu pelaku akan pulang setelah melakukan pembelian sabu di daerah Kabupaten Pesawaran,” ucap Raymond.

Baca juga: Seorang Pelajar di Lampung Selatan Temukan Seorang Nenek Akhiri Hidup di Pohon Cokelat

Pada proses penggeledahan, ditemukan tas yang dibawa oleh pelaku, dimana dalam tas tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,37 gram.

“Pelaku mengaku BB itu pesanan itu dibelinya dari salah satu rekannya asal Pesawaran,” ucap dia.

Lanjut Raymond, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai pengelola dana simpan pinjam ini sudah lama menjalani profesi sebagai kurir sabu.

“Dikatakan oleh pelaku, bahwa sudah dua tahun,” ujar Kasat.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, selain menjadi kurir, ia pun merupakan seorang pengguna barang haram tersebut,” imbuhnya.

Kini pelaku berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan perkara, pelaku disangkakan melanggar Pasar 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara,” bebernya.

Iptu Yudi Raymond menegaskan, pihaknya akan terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan Narkotika.

Baca juga: KPU Lampung Barat Selesaikan Coklit terhadap 225.125 Daftar Pemilih 

Untuk itu, Ia mengimbau kepada seluruh Lapisan masyarakat dibumi Jejama Secancanan untuk tidak terlibat dalam bisnis haram tersebut.

“Kami imbau agar tidak ikut menggunakan apalagi berperan sebagai kurir, pengedar atau bandar, karena pasti akan kami tindak tegas,” pungkas.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved